Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Korupsi BOK Kabupaten Kaur
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan berinisial RF yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu, bertempat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (03/09/2023).
Adapun RF merupakan saksi dalam perkara tindak korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terhadap 16 puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022u
Kepala Pusat Penerangan Hukum I Ketut Sumedana mengatakan saat diamankan, RF bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
“Selanjutnya saksi RF dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung guna menunggu kedatangan penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” ungkap I Ketut Sumedana.
Lebih lanjut I Ketut Sumedana mengatakan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kaur, Bengkulu, menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Kaur pada 2022, yaitu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur inisial DA, Sekretaris Dinkes Kaur inisial GU, Kepala Puskesmas Kaur Utara dan Kepala Puskesmas Kaur Tengah inisial PU.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Muhammad Yunus, mengatakan dugaan tindak pidana dalam kasus ini terkait dengan potongan sebesar dua persen dari tersangka DA. Menurut Yunus, kerugian keuangan negara mencapai Rp 310 juta.
Akibat pemotongan dana dua persen tersebut, pihak puskesmas melakukan kegiatan fiktif seperti kegiatan yang dirangkap menjadi satu kegiatan.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan