DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa General Manager Wilayah I PT Nindya Karya (Persero) berinisial ES , Kamis (18/01/2024).

ES diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ungkap Kepala Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana, Kamis (18/01/2024).

Baca juga :  Libatkan Tiga Entitas, Holding Ultra Mikro Resmi Dibentuk

Ketut Sumedana mengatakan disamping ES, Kejagung juga memeriksa AK selaku Direktur PT Wahana Tunggal.

Sebelumnya pada Kamis (14/12/2023), Kejagung telah memeriksa 3 orang saksi. Adapun saksi yang diperiksa yaitu Inisial P selaku Direktur PT Cail Utama Konsultan, inisial DK selaku pihak PT Venus Inti Perkasa, dan inisial SS selaku Direktur PT Citra Diecona.

Baca juga :  Terdakwa Kasus Korupsi BUMN Perbankan di Kuta Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta

Diketahui kasus korupsi proyek Pembangunan jalur KA Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017- 2023 sudah naik ke tahap penyidikan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menjelaskan modus yang dilakukan adalah diduga para pihak telah merekayasa pelaksanaan proyek.

Caranya dengan memecah nilai proyek menjadi beberapa dengan nominal yang lebih kecil, dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang.

“Adapun modus yang dilakukan adalah diduga para pihak telah merekayasa pelaksanaan proyek, dengan cara memecah nilai proyek menjadi beberapa dengan nominal yang lebih kecil, dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang,” tuturnya.

Baca juga :  Menteri BUMN: Pemerintah Belum Putuskan Pengurangan Subsidi Energi

Selain itu para pelaku diduga telah mengalihkan jalur kereta api dari yang telah ditetapkan. Modus ini dilakukan untuk memberikan keuntungan pihak-pihak tertentu. “Sehingga akibat perbuatannya diduga telah merugikan keuangan negara,” jelasnya.

Editor: Agus Pebriana