DIKSIMERDEKA.COM, SULTENG – Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) Kompes Pol Ir Djoko Wienartono mengatakan sebanyak 2 kilogram sabu disita dalam waktu satu pekan oleh Ditres Narkoba Polda Sulteng.

“Pengungkapan tersebut dilakukan pada waktu dan lokasi berbeda,” ungkap Djoko Wienartono dalam Konfrensi pers, Selasa (16/01/2024).

Pengungkapan pertama terjadi pada 3 Januari 2024 di Jalan Imam Bonjol, Palu Barat, dengan tersangka berinisial M (38), warga Desa Ujuna, Kecamatan Palu Barat.

Baca juga :  Polda Sulteng Sita 7.686,82 gram sabu dan 1000 gram Ganja

Kemudian, penangkapan selanjutnya terjadi di kawasan Tolitoli pada 10 Januari 2024 dengan tersangka berinisial J (37) warga Kecamatan Galang Tolitoli dan inisial E (38) warga Kecamatan Dakopamean Tolitoli.

Dijelaskannya, tersangka M ditangkap saat mengambil barang melalui agen jasa pengiriman barang dan saat digeledah ditemukan 1 bungkus sabu bercampur snack.

Baca juga :  Polda Bali Musnahkan Narkoba Senilai Rp 23 Miliar, Selamatkan 39.256 Orang

Sedangkan tersangka J digeledah saat tiba dari Tarakan, Kalimantan Utara, menggunakan kapal Pelni KM. Sabuk Kepulauan.

Dari ransel yang dibawanya ditemukan satu paket besar sabu seberat 1 kilogram. Sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada tersangka E, sehingga E langsung ditangkap,” terangnya.

Baca juga :  Jadi Calo Penerimaan Polisi, Perwira di Sulteng Dicopot

Ketiga pelaku kini ditahan di Polda Sulteng dan dijerat pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 hingga 20 tahun penjara dan hukuman mati paling berat.

Editor: Agus Pebriana