DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Polda Sulawesi Tengah berhasil menangkap pria berinisial AN (42) selaku joki atau perantara pembawa sabu seberat 25 kg, di Jalan Kemakmuran, Desa Boya, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Minggu (31/3/2024).

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono menjelaskan asal usul sabu tersebut berasal dari Malaysia dan akan dibawa ke Indonesia melalui kapal laut.

Baca juga :  Polda Sulteng Bedah Rumah Guru Ngaji di Kota Palu

Menurut Djoko, joki AN merupakan karyawan swasta asal Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan. Saat ditangkap, ditemukan 25 bungkus sabu di dalam karung.

“Dia menuju Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara. Setelah 10 hari berada di Tarakan, ia mendapat perintah dari atasannya yang berinisial E, untuk menemui seseorang berinisial K di Malaysia untuk menerima 25 bungkus sabu yang akan dikirim dengan kapal kayu ke Indonesia dengan 4 orang anak buah kapal (ABK),” ungkapnya, Jumat (05/04/2024).

Baca juga :  Melanggar Aturan Dua Personel Brimob Polda Sulteng Dipecat

Sementara itu, Ditres Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Dasmin Ginting mengatakan, pelaku AN sudah dua kali melakukan aksinya dengan membawa 25 kilogram sabu asal Malaysia ke Indonesia dan dijanjikan gaji Rp 100 juta.

Baca juga :  812 Personel Kepolisian Dikerahkan Kawal Kampanye Ganjar di Sulteng

“Tersangka saat ini ditahan di Polda Sulteng karena disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan hukuman penjara minimal 6 tahun. Dan pasal 112 ayat (2) ancaman pidananya paling lama, penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun.” jelasnya.

Editor: Agus Pebriana