DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Tersangka penyuap Gubernur Maluku Utara (Malut) Kristian Wuisan (KW) berhasil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 Desember 2023. KW merupakan kontraktor tersangka penyuap Gubernur Malut. KW berhasil melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2023.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KW untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Desember 2023 sampai 12 Januari 2024 di Rutan KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (29/12/2023).

Baca juga :  Mantan Mentan SYL Tak Datang Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di daerahnya. Ia ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Baca juga :  KPK-Kemendagri Kolaborasi Wujudkan Desa Antikorupsi

Abdul Gani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan enam orang lainnya yakni, Kadis Perumahan dan Permukiman, Adnan Hasanudin (AH); Kadis PUPR, Daud Ismail (DI); Kepala BPPBJ, Ridwan Arsan (RA); seorang Ajudan, Ramadhan Ibrahim (RI); serta dua pihak swasta, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).

Baca juga :  KPK Periksa Lurah Rengas Terkait Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel

KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, Stevi Thomas, Kristian Wuisan, Adnan Hasanudin, dan Daud Ismail, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

KPK telah lebih dulu menahan Abdul Gani Kasuba; Adnan Hasanudin; Daud Ismail; Ridwan Arsan; Ramadhan Ibrahim; serta Stevi Thomas.

Editor: Nyoman