DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali informasi keberadaan tersangka Harun Masiku (HM) lewat pengetahuan mantan Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) saat diperiksa sebagai saksi pada Kamis 28 Desember 2023.

Saksi WS sendiri diperiksa terkait kasus suap HM dalam penetapan anggota DPR RI periode 2019 sampai 2024. Hingga saat ini HM masih belum diketahui keberadaannya.

“Wahyu Setiawan (Mantan Anggota KPU periode 2017 s/d 2022), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendalaman informasi keberadaan tersangka HM,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (29/12/2023).

Baca juga :  OTT KPK di Inhutani V, 9 Orang Ditangkap dan Rp2 Miliar Disita

Bukan hanya itu, WS juga dikonfirmasi oleh penyidik lembaga antirasuah soal aliran uang suap untuk dirinya. WS merupakan pihak penerima suap di kasus suap penetapan anggota DPR RI. “Termasuk dikonfirmasi kembali atas peristiwa pemberian suap pada saksi saat itu,” kata Ali.

Baca juga :  Sempat Kabur, KPK Berhasil Tangkap Penyuap Gubernur Malut

HM merupakan mantan calon legislatif (caleg) asal PDI-Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. HM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.

HM ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni, mantan Komisioner KPU WS; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan WS, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.

HM sendiri berhasil lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia berhasil melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Baca juga :  KPK Resmi Tetapkan Bupati Meranti dan Dua Lainnya Tersangka

Bahkan, HM telah ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku. Kendati demikian, hingga kini HM belum diketahui keberadaannya.

Editor: Nyoman
Sumber: MCW