DIKSIMERDEKA, GIANYAR, BALI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipsus) melaksanakan penetapan tersangka dugaan kasus korupsi penyimpangan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Kedewatan.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Gianyar, Komang Adi Wijaya menjelaskan penetapan ketiga tersangka tersebut dilaksanakan pada 24 November 2023.

“Tiga tersangka ditetapkan inisial IWM selaku mantan Ketua LPD Kedewatan, INRAP selaku mantan Bendahara LPD Kedewatan, dan IMDP selaku mantan Sekretaris LPD Kedewatan,” ujarnya kepada wacanabali.com, Sabtu (25/11/23).

Baca juga :  LPD Kedewatan Dikorupsi, BCW: Biar Jaksa Dalami Peran Bendesa

Adi Wijaya menambahkan penetapan tersangka IMW merujuk pada surat ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Nomor B-3977/N.1.15/Fd/11/2023, tersangka INRAP berdasarkan surat Nomor B-3971/N.1.15/surat Nomor B-3973/N.1.15/Fd/11/2023.

Adi Wijaya menjelaskan ke tiga pelaku disangkakan dengan pasal Undang-undang (UU) tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ketiga tersangka yaitu IWM, INRAP dan IMDP disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1 ) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.”

Baca juga :  LPD Kedewatan Dikorupsi, BCW: Biar Jaksa Dalami Peran Bendesa

“Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” paparnya.

Baca juga :  LPD Kedewatan Dikorupsi, BCW: Biar Jaksa Dalami Peran Bendesa

Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gianyar selama 20 hari kedepan. “Untuk tersangka IWM, INRAP dan IMDP dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas IIB Gianyar, untuk memperlancar proses penyidikan dan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” tandasnya.

Reporter: Dewa Fathur
Editor: Nyoman Ady