DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Tim Jaksa Eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai Rp 153,7 miliar dari hasil rampasan perkara korupsi pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI-AU tahun 2016-2017.

Uang itu disetorkan ke kas negara sesuai dengan putusan pengadilan dengan terpidana John Irfan Kenway yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Jaksa Eksekutor Leo Sukoto Manalu melalui biro keuangan telah selesai melaksanakan putusan tingkat akhir dari Majelis Hakim Tipikor pada Mahkamah Agung RI atas nama terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh yaitu dengan melakukan perampasan uang sejumlah Rp 153,7 Miliar yang kemudian disetorkan ke kas negara,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (22/11/2023).

Baca juga :  KPK Dalami Aliran Uang Suap Proyek Kereta Api ke Petinggi Kemenhub

Ali menjelaskan, uang tersebut sebelumnya merupakan bagian dari barang bukti yang disita terkait proses penyidikan perkara pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017. Setelah putusan pengadilan dinyatakan inkrah, maka uang sitaan tersebut kemudian menjadi barang rampasan dan dikembalikan ke negara.

Baca juga :  Uang Suap Lukas Enembe Diduga Mengalir ke Pramugari Ini

“Melalui penyetoran ke kas negara, uang rampasan dimaksud menjadi salah satu bukti real dilaksanakan dan dicapainya komponen aset recovery dari penanganan perkara oleh KPK,” kata dia.

Seperti diketahui, John Irfan Kenway atau yang karib disapa Irfan Kurnia Saleh dinyatakan bersalah karena terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 738,9 miliar terkait pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI-AU tahun 2016. Atas perbuatannya, John Irfan divonis 10 tahun penjara.

Baca juga :  Menteri LHK Beserta Jajaran Sambangi Gedung Merah Putih KPK

Disamping itu, John Irfan Kenway juga diwajibkan untuk membayar pidana denda Rp1 Miliar ditambah dengan pidana pembayaran uang pengganti Rp17,2 Miliar. Saat ini, John Irfan Kenway telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Editor: Agus Pebriana