DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro, Selasa (21/11/2023).

“Dengan lokasi geledah yaitu rumah kediaman dari para Tersangka termasuk kantor Dinas BSBK (Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi) Pemkab Bondowoso,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali menjelaskan, dalam penggeledahan tim penyidik mengamankan dokumen serta catatan aliran uang dari penggeledahan tersebut. Diduga kuat, catatan aliran uang itu berkaitan dengan perkara ini.

Baca juga :  KPK Setorkan Rp 153,7 Miliar ke Negara dari Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter

“Ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen termasuk catatan aliran sejumlah uang,” katanya.

Selanjutnya kata Ali, dilakukan penyitaan dan analisis untuk menjadi bagian kelengkapan berkas perkara untuk Puji Triasmoro.

Sebelumnya, KPK juga melakukan upaya penggeledahan di Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur pada 19 November 2023.

“Iya, informasi yang kami terima, betul, tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di Kantor Kajaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur,” terangnya.

Baca juga :  Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Ditetapkan Tersangka

Ali mengatakan penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan kerja. Penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti berupa dokumen yang terkait dengan perkara ini.

“Segera dari hasil penggeledahan akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud,” katanya.

Diketahui, KPK menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Baca juga :  Mantan Mentan SYL Tak Datang Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa para pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 15 November 2023.

Para tersangka itu ialah Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Silaen.

Sementara dua tersangka lainnya adalah pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya. KPK langsung menahan para tersangka.

Editor: Agus Pebriana