Kejati Sulsel Tetapkan 1 Tersangka Korupsi PT Surveyor Indonesia Makassar
DIKSIMERDEKA.COM, MAKASSAR, SULSEL – Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan satu tersangka inisial AP dalam perkara tindak pidana korupsi PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020, Senin (13/11/2023).
Penetapan status Tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 237/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 13 November 2023 An. Tersangka AP.
Selanjutnya terhadap Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 13 November-02 Desember 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.
Diketahui Tersangka AP selaku Direktur Operasional PT. Inovasi Global Solusindo, bersama-sama dengan Tersangka TY, ATL dan saksi AH membuat RAB sebesar Rp. 4.154.900.000 untuk 2 (dua) pekerjaan/proyek Jasa Pengawasan dan Relokasi Jaringan Utilities FO di Jakarta dan di Makassar, yang seolah-olah sesuai dengan core bisnis / bidang usaha PT. Surveyor Indonesia.
Kemudian Tersangka TY meminta dana ke PT. Surveyor Indonesia Pusat, dan setelah dropping dana turun dari PT. Surveyor Indonesia Pusat dana tersebut dimasukkan ke rekening pribadi Proyek Manager/ PIC Tersangka ATL namun dana tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk 2 pekerjaan/proyek jasa pengawasan dan relokasi dimaksud namun digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka ATL, dan diberikan juga kepada Tersangka AP dan juga diberikan kepada Tersangka TY serta diberikan kepada beberapa pihak yang saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik.
Tersangka AP telah menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar sebesar Rp. 2.813.266.866, padahal kegiatan pekerjaan Jasa Pengawasan dan Relokasi Jaringan Utilities FO di Jakarta dan di Makassar adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh Tersangka AP, serta disalurkan kepada rekening pihak-pihak lain.
Akibat perbuatan para Tersangka TY, ATL, MRU, AP menyebabkan PT. Surveyor Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp.20.066.749.555 berdasarkan temuan Satuan Pengawas Internal PT. Surveyor Indonesia Pusat, dimana saat ini sedang dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara.
Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset, oleh karena itu Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini.
Editor: Agus Pebriana
Tinggalkan Balasan