DIKSIMERDEKA.COM,SULSEL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menahan dua orang Tersangka inisial ATL dan MRU dalam perkara tindak pidana korupsi PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020, Kamis (09/11/2023). Penetapan ini dilakukan usai Kejati memeriksa 5 orang saksi dan mendapatkan dua alat bukti untuk menetapkan kedua Tersangka.

Penetapan status kedua Tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor 235/P.4/Fd.2/11/2023 dan
Nomor: 236/P.4/Fd.2/11/2023.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi mengatakan Tersangka ATL selaku Junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makasar sekaligus Proyek Manager/Personal Incharge (PIC) bekerjasama dengan Tersangka TY, Tersangka MRU telah mebuat RAB sebesar Rp. 30.547.296.983 untuk 3 (tiga) pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan bisnis/bidang usaha PT. Surveyor Indonesia.

Baca juga :  Kejati Sulsel Tetapkan 1 Tersangka Korupsi PT Surveyor Indonesia Makassar

Selanjutnya Tersangka ATL meminta dana ke PT. Surveyor Indonesia Pusat, lalu setelah dana turun dari PT. Surveyor Indonesia Pusat, dana tersebut dimasukkan ke rekening pribadi Tersangka ATL namun dana tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB.

“Melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka ATL, dan diberikan juga kepada perusahaan PT. Basista Teamwork, PT. CS, PT. IGS dan juga diberikan kepada Tersangka TY, serta diberikan kepada beberapa pihak yang saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik,” terangnya.

Sedangkan terhadap Tersangka MRU selaku Direktur Utama PT. Basista Teamwork telah bekerjasama dengan Tersangka TY dan Tersangka ATL telah melakukan rekaya pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi serta pendampingan dan monitoring pengadaan lahan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta.

Baca juga :  Kejati Sulsel Tetapkan 1 Tersangka Korupsi PT Surveyor Indonesia Makassar

Tersangka MRU telah menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar sebesar Rp. 8.630.100.580 padahal kegiatan pekerjaan tersebut adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh Tersangka MRU untuk kepentingan pribadi, serta disalurkan kepada rekening pihak-pihak lain.

Selain itu Tersangka ATL juga menyalurkan dana kepada PT. CS sebesar Rp. 6.558.145.974 dan kepada PT IGS sebesar Rp. 1.777.342.318, dimana Tim Penyidik saat ini telah memanggil pihak PT. CS dan PT. IGS namun belum memenuhi panggilan Tim Penyidik.

Akibat perbuatan para Tersangka dan oknum-oknum lainnya menyebabkan PT. Surveyor Indonesia mengalami kerugian  sebesar Rp.20.066.749.555. Berdasarkan temuan Satuan Pengawas Internal PT. Surveyor Indonesia Pusat, dimana saat ini sedang dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara.

Baca juga :  Kejati Sulsel Tetapkan 1 Tersangka Korupsi PT Surveyor Indonesia Makassar

“Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset, oleh karena itu Kajati Sulsel menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini.,” terangnya.

Kajati Sulsel beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.

Editor: Agus Pebriana