Bawaslu Bali Akan Tindak Tegas Peserta Pemilu Jika Melanggar Regulasi
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Bawaslu Bali akan menindak tegas peserta Pemilu 2024 yang melanggar regulasi pada tahapan masa kampanye dan laporan dana kampanye. Penindakan ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Bali Gede Sutrawan dalam acara diseminasi produk hukum yang digelar Bawaslu Bali di Aryaduta, Minggu (8/10/2023).
Sutrawan mengatakan bahwa Bawaslu Bali akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di luar zona yang ditentukan.
“Terkait dengan kampanye maupun dana kampanye kami akan melakukan pengawasan, jika nanti ada APK di luar zona, ya kami akan tindak alat peraga itu, kami jelas akan perintahkan jajaran kami sampai tingkat desa untuk memantau terkait pemasangan APK ini,” tegasnya.
Disamping soal APK, Sutrawan mengingatkan kepada peserta Pemilu 2024 untuk melengkapi dan melaporkan dana kampanye, termasuk sumbangan yang diperoleh.
“Dana kampanye itu termasuk juga sumbangan, ya itu harus dilaporkan juga dalam dana kampanye,” imbaunya kepada peserta.
Sementara Penggiat Pemilu Ngakan Made Giri Yasa mengatakan sangat penting bakal calon untuk memiliki satu persepsi yang sama terkait aturan-aturan yg berlaku dalam penyelenggaraan Pemilu.
“Penyelenggara pemilu itu bekerja berkepastian hukum, sangat baik Bawaslu menghadirkan acara ini, tentu tujuannya untuk memastikan semua pihak memahami aturan, karena kan Bawaslu hadir untuk melakukan pencegahan,” tendasnya.
Reporter: Agus Pebriana
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan