Kasepekang, Warga Denpasar Ini Siap Sumpah Cor Jika Mediasi Buntu
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – I Nyoman Wiryanata dan putranya, I Wayan Putra Jaya, warga Banjar Glogor Carik, Desa Adat Pemogan, Denpasar mengaku sangat dirugikan atas keputusan prajuru Desa Adat Pemogan yang mengucilkan dirinya beserta keluarga (kasepekang).
Kasepekang ini adalah buntut dari permasalahannya dengan Kelian Dinas Banjar Glogor Carik, I Ketut Budiartha yang berawal dari hutang piutang di Koperasi Artha Guna Werdhi.
Ditemui usai mediasi di Kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar terkait masalah ini, Selasa (3/10/23) Nyoman Wiryanatha mengaku rugi secara moril dan citra buruk di mata masyarakat atas sanksi tersebut dan kehilangan hak-haknya selaku warga.
“Seperti sebelumnya anak saya menikah warga banjar sama sekali tidak ada yang menghadiri hajatan saya, bahkan kelian dinas, (kepala lingkungan, red) tidak datang, kan harusnya datang, ini kan sanksi adat bukan sanksi dinas,” ungkapnya.
Bahkan ada sanksi yang mengakibatkan dirinya benar-benar dikucilkan sebagai warga banjar. “Bahkan yang parah jika ada warga yang mengajak saya berbicara akan dikenakan denda oleh prajuru adat,” katanya.
Terkait mediasi, Nyoman Wiryanata mengatakan Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar merekomendasikan agar banjar atau desa terkait menggelar parum (musyawarah desa adat) membahas permasalahan ini.
“Diberi kesempatan satu bulan oleh MDA untuk melakukan rapat krama. Jadi kami minta rapat krama (seluruh masyarakat, red) ada mediator dari majelis (MDA) dan kami hadir di dalam rapat tersebut. Menurut kami itu lebih bagus, agar semua krama tahu masalah sebenarnya,” paparnya.
Jika nantinya mediasi-mediasi ini tidak juga menemukan titik temu kebenaran, katanya, dirinya akan menempuh jalur niskala (spiritual) dengan melakukan sumpah cor.
Sumpah cor sendiri merupakan sumpah yang sangat sakral di Bali. Diyakini kutukan sumpah itu akan berlaku hingga tujuh turunan terhadap keluarga yang menjalani sumpah.
Selain kepada anak, kutukan sumpah cor diyakini juga berlaku bagi adik, kakak, saudara sepupu, hingga mindon (sepupu dua kali) orang yang menuduh. Bila tuduhan tidak terbukti, kutukan sumpah cor akan berbalik kepada orang yang menuduh.
“Sumpah cor disini bukan terhadap banjar, karena saya tidak masalah dengan banjar, saya bermasalah dengan oknum kelian dinas yang memiliki hutang di koperasi (Koperasi Artha Guna Werdhi),” tegasnya.
“Kalau dia mengaku punya kelompok, kelompoknya mau (sumpah cor), saya yang menanggung semua biayanya,” tandasnya.
Sementara itu, awak media berusaha meminta tanggapan Kelian Dinas Banjar Glogor Carik, I Ketut Budiarta maupun Bendesa Adat Pemogan AA Ketut Arya Ardana terkait mediasi dan perihal permasalahan ini, keduanya enggan memberikan komentar. Ia meminta wartawan langsung meminta keterangan ke Ketua MDA Denpasar.
Mediasi ini difasilitasi oleh Majelis Desa Adat (MDA) bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan Pemerintah Kota melalui Disbud Denpasar.
Mediasi menghasilkan tiga poin rekomendasi. Pertama, penyelesaian masalah koperasi dikembalikan ke paruman banjar. Kedua, sanksi kasepekang, juga dikembalikan ke banjar dan desa. Kemudian untuk pelayanan publik Nyoman Wiryanata dan keluarga diberikan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar.
“Dapat disimpulkan mediasi hari ini, bahwa permasalahan ini untuk dapat diselesaikan secara bersama-sama. Untuk kasepekangnya itu sendiri, yang berawal dari masalah Koperasi, itu kedepannya harus diselesaikan di banjar melalui paruman desa.”
“Lalu untuk kependudukan kami serahkan urusannya ke dinas terkait. Kurang lebih seperti itu, sehingga apa yang menjadi keinginan kedua belah pihak bisa selanjutnya untuk dimusyawarahkan kembali,” kata Ketua MDA Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana.
Editor: Nyoman

Tinggalkan Balasan