Sakit Hati, Pria Ini Nekad Aniaya Suami Baru Mantan Istrinya
DIKSIMERDEKA.COM, PALU, SULTENG – Diduga sakit hati lantaran mantan istri resmi dinikahi, WI (34) nekat melakukan penganiayaan terhadap suami baru dari mantan istirnya berinisial AR.
Dalam keterangan tertulis di Polsek Palu Selatan korban AR menuturkan, dugaan penganiayaan yang dilakukan tersangka WI bermotif sakit hati.
“Jadi untuk maksud dan tujuan tersangka WI melakukan penganiayaan terhadap saya, mungkin karena sakit hati dengan saya yang mana mantan istrinya saat ini sudah menikah resmi dengan saya, dan saya menikah tersebut ada buku nikah kami,” ungkap Korban dalam keterangan BAP, Senin, (4/9/2023).
Kapolsek Palu Selatan AKP Velly SH menjelaskan, pada Sabtu (02/09/2023) sekitar pukul 05.30 wita, di Jalan Tanjung Dako, tepatnya wilayah Pasar Masomba Kelurahan Tatura Utara, Kota Palu.
Korban dan pelaku sama-sama datang di pasar Masomba dengan maksud mau melihat dan mengambil ikan. Kemudian pada saat korban sedang melihat-lihat ikan, tiba -tiba pelaku WI datang dari arah belakang korban dan langsung memukul bagian leher belakang korban menggunakan kayu.
Lebih lanjut, AKP Velly mengatakan usai dipukul korban sempat berdiri, namun pelaku WI Kembali memukul korban kearah bagian wajah, namun korban menghalanginya menggunakan lengan tangan kiri sehingga mengakibatkan lengan kiri korban yang terkena pukulan kayu.
“Saat itu kondisi korban sudah oleng atau pusing, sedangkan pelaku WI saat itu sudah di tahan sama teman-teman penjual ikan salah satu yang ada tempat kejadian. “ ungkap AKP Velly.
Menurut AKP Velly, saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polsek Palu Selatan sejak 3-22 September 2023 dengan masa penahanan selama 20 hari.
“Kemudian dasar penahanan tersangka adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B-189/IX/2023/RES-PALU/SEK-PALSEL, tgl. 02 September 2023,pelapor/korban an. Lk ANDI RUSDHY ANDRIAN, dan SP.Kap/ 38 / IX / 2023 / Reskrim, tgl. 02 September 2023 an LK.WANDI, SP.Han/ 35/ IX/2023/Reskrim tgl 03 September 2023 an.LK WANDI serta SP.Sidik/ 32 / IX / 2023 / Reskrim, tgl 03 September 2023,“ jelas AKP Velly.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan