Selesaikan Masalah Secara Kekeluargaan, Wartawan dan Jaksa di Bali Sepakati Perdamaian
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Yosef Umbu Hina Marawali (YUHM) seorang jaksa berdinas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terhadap Aloisius H Manggol (AHM) seorang wartawan salah satu media di Bali, sepakat diakhiri dengan perdamaian antara kedua belah pihak, di Polresta Denpasar, Senin 27 September 2021.
Keduanya sepakat mengakhiri permasalahan tersebut secara kekeluargaan setelah sebelumnya pihak AHM sempat mengadukan tindak kekerasan yang dialaminya pada Sabtu, 25 September 2021 malam, ke Polresta Denpasar, pada Minggu 26 September 2021 siang.
“Mereka sudah berdamai, hitam di atas putihnya tadi, sekitar jam 3 (sore) di Polresta, tanda tangan perdamaian, kemudian saudara AHM secara sadar dan tanpa paksaan mencabut laporannya,” ujar Kasi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, A. Luga Harlianto via sambungan telepon, Senin 27 September 2021 sore.
Lebih lanjut, Luga Harlianto menerangkan bahwa pasca adanya pemberitaan terkait masalah tersebut, pimpinannya telah memerintahkan Asisten Intel Kejati Bali selaku atasan langsung jaksa YUHM untuk mengklarifikasi.
Dari hasil tersebut, terangnya, diperintahkan kepada jaksa bersangkutan segera menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan mengingat mereka sama-sama berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), dan terjadi di acara kekerabatan.
Seperti diketahui dari pemberitaan sebelumnya, insiden pemukulan itu terjadi pada Sabut, 25 September 2021 sekitar pukul 23.00 Wita dalam sebuah acara kekerabatan warga asal NTT di Angkringan Monjali, Mahendradata, Denpasar Barat.
Keduanya yang sama-sama berasal dari NTT itu terlibat cekcok saat AHM hendak pulang dari acara itu. Percekcokan keduanya memanas hingga terjadi insiden pemukulan dilakukan oleh YUHM terhadap AHM.
“Jadi sebenarnya sudah ada perdamaian sebelumnya, dimana jaksa ini datang langsung ke kos korban untuk minta maaf dan menyelesaiakan secara kekeluargaan. Tadi hitam di atas putihnya (tanda tangan perdamaian, red) di Polresta,” ujarnya.
Terkait motif permasalahan tersebut, Luga Harlianto menegaskan bahwa permasalahan yang terjadi tidak terkait sama sekali dengan profesi. Ia mengatakan murni akibat kesalahpahaman yang terjadi antara kedua belah pihak
“Permasalahan ini tidak ada kaitannya dengan masalah berita atau pemberitaan. Tidak ada kaitannya dengan profesi atau kaitannya AHM selaku wartawan, mereka itu sama-sama dalam undangan yang sama,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, pihak Polresta Denpasar melalui Kabag Humas IPTU Ketut Sukadi membenarkan telah adanya perdamaian antara keduanya. Dan dengan adanya perdamaian tersebut, AHM selaku pihak pelapor dikatakan telah mencabut laporannya. “Sudah ada perdamaian tadi siang (Senin, 27 September 2021). Jadi sudah selesai tadi, sudah dicabut (laporan dugaan tindak pidana penganiayaan, red),” ujar IPTU Ketut Sukadi. (dhi/sin)

Tinggalkan Balasan