DIKSIMERDEKA.COM, PASAMAN, SUMBAR – Bupati Pasaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), H. Benny Utama mengajukan surat pengunduran diri sebagai bupati ke DPRD Pasaman lantaran ikut dalam pencalonan anggota DPR RI.

Surat pengunduran diri tersebut, tertanggal 22 Agustus 2023 ditujukan kepada Ketua DPRD Pasaman, Jumat 25 Agustus 2023.

Baca juga :  Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Rancang Berbagai Program Prioritas

“Benar saya telah mengajukan surat pengunduran diri yang disampaikan kepada Ketua DPRD Pasaman,” kata Benny, Senin (28/8/23).

Benny menjelaskan, alasannya mundur lantaran ikut menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Baca juga :  Kungker ke Bali, Ketua DPR RI: Saya Akan Ikut Kawal RUU Provinsi Bali

Untuk ikut sebagai calon legislatif Benny Utama harus mundur sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif pada November 2023.

Ketua DPRD Pasaman, Bustomi mengaku telah menerima surat pengunduran diri Benny Utama.
“Sudah kita terima dan diproses. Besok akan dijadwalkan paripurna membahas hal itu,” ungkap Bustomi.

Baca juga :  Komisi III DPR RI: Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Publik Mulai Bertanya-tanya

Reporter: Eddi Gultom
Editor: Nyoman