DIKSIMERDEKA.COM, PASAMAN, SUMBAR – Bupati Pasaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), H. Benny Utama mengajukan surat pengunduran diri sebagai bupati ke DPRD Pasaman lantaran ikut dalam pencalonan anggota DPR RI.

Surat pengunduran diri tersebut, tertanggal 22 Agustus 2023 ditujukan kepada Ketua DPRD Pasaman, Jumat 25 Agustus 2023.

Baca juga :  Driver Online Tak Lagi Sendiri! DPR Siapkan UU Perlindungan, Negara Diminta Turun Tangan

“Benar saya telah mengajukan surat pengunduran diri yang disampaikan kepada Ketua DPRD Pasaman,” kata Benny, Senin (28/8/23).

Benny menjelaskan, alasannya mundur lantaran ikut menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Baca juga :  Sukseskan Pemilu 2024, KPU Denpasar Akan Bentuk Badan Ad Hoc

Untuk ikut sebagai calon legislatif Benny Utama harus mundur sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif pada November 2023.

Ketua DPRD Pasaman, Bustomi mengaku telah menerima surat pengunduran diri Benny Utama.
“Sudah kita terima dan diproses. Besok akan dijadwalkan paripurna membahas hal itu,” ungkap Bustomi.

Baca juga :  KPU Bali Gelar Rapat Pemetaan Distribusi Logistik Pemilu

Reporter: Eddi Gultom
Editor: Nyoman