KPU Bali Minta Masyarakat Cermati Calon Wakil Rakyatnya di DCS
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali meminta masyarakat mencermati Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Bali pada Pemilu 2024. Pencermatan ini penting guna mengetahui siapa-siapa saja calon legislatif yang akan berkontestasi dalam Pemilu 2024.
Seperti diketahui KPU Bali telah mengumumkan DCS DPRD Bali pada Pemilu 2024, Sabtu (19/08/2023). DCS tersebut berisikan nama bakal calon anggota legislatif DPRD Bali yang berasal dari 18 partai politik peserta Pemilu. Total terdapat sekitar 560 caleg dengan komposisi 37 persen caleg Perempuan dan 63 persen caleg laki-laki.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Lidartawan mengatakan pengumuman DCS ini bertujuan untuk memberitahu masyarakat siapa sosok calon legislatif yang nanti akan dipilih di Pemilu 2024.
Untuk itu, melalui pengumuman tersebut, ia meminta masyarakat melakukan pencermatan, kemudian memberikan masukan dan tanggapan terhadap nama-nama calon wakil rakyat dalam DCS.
“Kita ingin masyarakat betul-betul mencermati (calon wakil rakyatnya). Kalau ada misalnya PNS yang nyalon tapi belum mengundurkan diri, kemudian ada kepala desa yang nyalon tapi belum mengundurkan diri. Bisa segera dilaporkan,” terangnya, Senin (21/08/2023).
“Karena ini demi kepentingan bersama. Jangan ada orang-orang (Bacaleg) yang nanti ketika sudah ditetapkan baru ketahuan melanggar persyaratan yang semestinya mereka lakukan,” sambungnya.
Lidartawan menjelaskan proses pengumuman, kemudian penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat akan berlangsung dari 19-28 Agustus 2023.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan masukan dan tanggapan harus menyertakan identitas jelas. Kemudian KPU akan menindaklanjuti kepada partai politik yang bersangkutan untuk diklarifikasi.
Lebih jauh, dalam upaya pencegahan, Lidartawan mengatakan KPU Bali akan mengirimkan surat kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) seluruh Bali guna memastikan tidak ada Caleg dalam daftar DCS yang masih berstatus PNS aktif.
Tidak hanya ke BKD, KPU Bali juga akan berencana mengirimkan surat kepada Forum Kepala Desa/Kelurahan di Bali dalam rangka memastikan tidak ada kepala desa/kelurahan yang masih aktif menjabat terdaftar dalam DCS.
Lidartawan menjelaskan nama-nama didalam DCS belum final, lantaran partai politik bisa mengganti nama-nama tersebut sepanjang ada persetujuan dari pengurus partai ditingkat pusat. Baru kemudian, ketika sudah ditetapkan menjadi DCT, nama-nama caleg tidak dapat diganti.
Diketahui Daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota bakal ditetapkan pada 3 November 2023. Kemudian akan diumumkan keesokan harinya pada 4 November 2023.
Sementara itu Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna mengatakan Bawaslu disemua tingkatan akan membuka tahapan sengketa proses dari 21-23 Agustus 2023 yang ditujukan bagi partai politik atau caleg yang keberatan terhadap hasil pengumuman DCS oleh KPU.
“Mungkin mereka (Parpol dan Caleg) merasa hak mereka tidak diakomodir oleh KPU. Manakala mereka mungkin menganggap dirinya sudah memenuhi syarat, namun dalam perspektif KPU tidak memenuhi syarat. Untuk itu kita berikan kesempatan kepada peserta Pemilu untuk mengadukan ke Bawaslu,” terangnya.
Reporter: Agus Pebriana
Editor: Gusti Ngurah

Tinggalkan Balasan