Pengumuman Diundur, Bawaslu Bali Akan Isi Kekosongan di Kabupaten/Kota
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali, I Putu Agus Tirta Suguna mengatakan Bawaslu Bali akan mengisi kekosongan jabatan Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota di Bali. Hal ini setelah Bawaslu RI menunda pengumuman dan pelantikan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Sebelumnya pengumuman dan pelantikan direncanakan dilakukan Sabtu 12 Agustus 2023, kemudian diubah menjadi Senin 14 Agustus 2023, lalu kemudian diubah kembali menjadi 16-20 Agustus 2023.
Tirta Suguna mengatakan bahwa kekosongan jabatan sementara waktu ini akan diambil alih oleh Bawaslu provinsi. Namun untuk kerja teknis pengawasan Pemilu tetap menjadi kewenangan sekretariat dan staf Bawaslu di masing-masing Kabupaten/Kota.
Sementara, kata Suguna, terkait adanya hal-hal yang memunculkan proses sengketa Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota akan langsung diambil alih oleh Bawaslu provinsi.
Lebih lanjut Suguna mengatakan kendatipun terjadi kekosongan pimpinan di tingkat Kab/Kota, pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 tetap dilakukan.
Salah satunya adalah pengawasan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan ditetapkan tanggal 18 Agustus 2023 oleh KPU.
“Kami meminta jajaran staf di tingkat kabupaten/kota dikoordinatori oleh korsek untuk melakukan pengawasan terhadap DCS sampai ditetapkan nanti di tanggal 18 Agustus 2023,” terangnya, Rabu (16/08/2023).
Ia pun berharap diantara rentan tanggal 16-20, Bawaslu RI bisa mengumumkan dan melakukan pelantikan terhadap anggota Bawaslu terpilih.
Sebelumnya anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali telah mengakhiri masa jabatan mereka pada 14 Agustus 2023.
Reporter: Agus Pebriana
Editor: Nyoman

Tinggalkan Balasan