DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali menyoroti tata kelola internal PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah.

I Wayan Subawa yang membacakan pandangan umum Fraksi Gerindra-PSI menilai masih terdapat sejumlah catatan terkait kinerja internal bank yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial dan dapat memengaruhi tingkat kesehatan BPD Bali apabila tidak segera dibenahi.

Fraksi Gerindra-PSI menilai, meskipun secara umum kinerja BPD Bali berada dalam kondisi cukup baik, namun masih terdapat sejumlah persoalan internal yang perlu mendapat perhatian serius.

Baca juga :  Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Sertifikasi Lahan di Luar Tahura Ngurah Rai

“Salah satunya adalah potensi munculnya praktik fraud atau tindakan penipuan dan kecurangan yang dilakukan oleh pihak internal bank untuk memperoleh keuntungan finansial secara tidak sah,” terangnya, Seni (19/01/2026).

Gerindra-PSI menegaskan praktik semacam ini berisiko menimbulkan kerugian keuangan dan dapat menggerus kepercayaan publik terhadap BPD Bali.

Fraksi Gerindra-PSI juga menekankan pentingnya evaluasi sistem promosi dan pengembangan karier karyawan di lingkungan BPD Bali.

Sistem promosi dinilai perlu dilaksanakan secara lebih transparan dan berbasis merit system, sehingga mendorong profesionalisme, meningkatkan kinerja pegawai, serta meminimalkan potensi konflik kepentingan di internal perseroan.

Baca juga :  Bank BPD Bali Siap Salurkan Perdana Kredit Industri Padat Karya untuk IKM

Dalam pandangan umumnya, Fraksi Gerindra-PSI meminta agar kebijakan penambahan penyertaan modal daerah tetap berpegang pada prinsip akuntabilitas dan transparansi.

“Kami menegaskan, sebagai unsur pemerintah daerah, DPRD seharusnya memperoleh akses informasi secara berkala terhadap laporan kinerja PT Bank BPD Bali sebagai bentuk fungsi pengawasan,” terangnya.

Tak hanya itu, Fraksi Gerindra-PSI juga menyoroti kebijakan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR).

Pengelolaan CSR dinilai harus dilakukan secara terbuka dan terarah agar benar-benar memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat Bali.

Baca juga :  Pansus TRAP DPRD Bali Akan Kunjungi Bali Handara Terkait Banjir Pancasari

Meski demikian, Fraksi Gerindra-PSI memberikan apresiasi terhadap kinerja Bank BPD yang saat ini dalam kondisi sehat, tingkat profitabilitas yang baik, kualitas aset yang terjaga, serta likuiditas dan permodalan yang memadai.

Adapun dalam Raperda ini Pemerintah Provinsi Bali berencana akan menyuntikan modal tambahan sebesar Rp445 miliar ke PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. Tambahan modal ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan BPD dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Editor: Agus Pebriana