DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek menggelar Kampanye Membudayakan Anti-Fraud untuk mencegah tindakan penyimpangan dalam kegiatan pendidikan di Kemendikbudristek dan unit pelaksana teknis, bertempat di Hotel Pullman Bali Legian Beach, Rabu (12/7/2023).

Kegiatan ini diikuti peserta dari Balai Pelestarian Kebudayaan Bali, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Bali, Balai Bahasa Bali, Balai Guru Penggerak Provinsi Bali, UPBJJ Universitas Terbuka Bali, Universitas Udayana, Universitas Pendidikan Ganesha, Politeknik Negeri Bali dan Institut Seni Indonesia Denpasar.

Inspektur Investigasi Lindung Saut Maruli Sirait menyampaikan kegiatan ini merupakan upaya inspektorat investigasi untuk mengawal, mengelola anggaran dan kegiatan pendidikan di Kemendikbudristek dan unit pelaksana teknis melalui upaya-upaya pencegahan.

Baca juga :  Siap Bertransformasi ke PTN BH, Unud Selenggarakan Sosialisasi

“Tujuan kegiatan ini adalah program pencegahan yaitu mensosialisasikan program sistem manajemen anti penyuapan dan strategi anti fraud sehingga setiap unit kerja bisa membuat perangkat pencegahan dan pengendalian atas perbuatan fraud,” ungkapnya.

Kegiatan ini juga sebagai bentuk implementasi kerjasama antara Itjen Kemendikbudristek dengan KPK yang digunakan untuk membuka sarana dan pengaduan terjadinya perbuatan fraud bagi pegawai. Kegiatan ini juga sebagai bentuk kerjasama dengan PPATK guna mencegah atau menghindarkan ASN dari tindak pidana pencucian uang dan aksi terorisme.

“Hasil dari aksi sosialisasi ini diharapkan peserta dapat menularkan atau mendiseminasikan kepada seluruh pegawai di unit kerjanya dan dapat juga mengimplementasikan program-program ini di unit kerjanya masing-masing,” ujarnya.

Baca juga :  Sempurnakan Draf RUU Perikanan, DPD RI Gelar Uji Sahih di Unud

Sementara Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Dr. Chatarina Muliana dalam sambutannya menyampaikan fraud atau kecurangan didefinisikan suatu perbuatan ketidak jujuran yang disengaja untuk mengambil sesuatu, mendapatkan keuntungan dengan cara-cara yang bertentangan dengan aturan yang dapat merugikan negara maupun orang lain.

Fraud atau kecurangan tidak selalu ditunjukkan dengan adanya bentuk suatu kejahatan tetapi hasil dari perbuatan fraud tersebut mengakibatkan kerugian yang besar dan memberikan efek buruk bagi kehidupan masyarakat dan pemerintahan.

“Begitu besar dampak perbuatan fraud ini diharapkan para pengambil kebijakan atau pengelola anggaran mengetahui apa yang dimaksud dengan perbuatan fraud dan membangun sistem untuk mencegah terjadinya perbuatan fraud,” terangnya.

Baca juga :  Tidak Sesuai Target, Krimsus Polda Bali Sambangi Proyek Kampus Unud

Itjen Kemendikbudristek sebagai APIP memiliki tugas untuk mengawal anggaran fungsi pendidikan yang bersumber dari APBN dalam upaya pengawalan tersebut perlu melakukan pencegahan fraud mulai dari sosialisasi, diseminasi dan juga melalui tindakan-tindakan proses pengawasan lainnya.

“Oleh karena itu kegiatan Membudayakan Anti Fraud merupakan salah satu bentuk sosialisasi yang akan membangun, membentuk perilaku kepada seluruh aparat pemerintah untuk dapat melakukan suatu perbuatan-perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dengan memegang nilai-nilai integritas,” terangnya.