Penuhi Hak Korban Pelanggaran HAM Aceh, Pemerintah Bangun Rumah Geudong
DIKSIMERDEKA.COM, ACEH – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan membangun Memorial Living Park Rumah Geudong Pidie Aceh dalam rangka pemenuhan hak-hak konstitusional para korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD selaku Ketua Tim Pengarah Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu (PP-HAM) mengatakan pemerintah berencana membangun Living Park di atas lahan bekas tempat peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie Aceh.
“Kementerian PUPR membangun Living Park tentang Hak Asasi Manusia di lokasi Rumoh Geudong yang di dalamnya ada masjid seperti yang diminta oleh para korban,” kata Menteri Mahfud.
Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mengatakan, saat ini sudah diselesaikan konsep desain berupa Panel Desain, Maket serta 3D Video Konsep Desain Living Park dan Masjid.
“Rencananya, berdasarkan konsep desain sementara yang diterima, Living Park diharapkan tidak mengingatkan keluarga korban pada trauma masa lampau serta jauh dari kesan suram,” ungkap Zainal yang hadir pada Kick-off Pelaksanaan Rekomendasi Tim PP-HAM di Kabupaten Pidie Aceh oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (27/6/2023).
Lebih lanjut, Zainal mengatakan lingkup pekerjaannya mencakup gerbang masuk, pedestrian dan jalan, area parkir, taman dan tugu Perdamaian, Masjid dan Plaza Masjid, playground , hardscape dan softscape lainnya.
“Living Park di dalamnya terdapat masjid sebagai tempat untuk ibadah dan juga taman yang dapat menjadi pusat edukasi, berkumpul dan bermain untuk masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, tambah Zainal untuk langgam desain memperhatikan kekhasan daerah Pidie meliputi ornamen, masjid, taman dan sebagainya.
“Diharapkan Living Park dan Masjid selaras dengan lingkungan sekitar, sehingga masyarakat dapat melupakan peristiwa kelam yang terjadi di masa lampau,” harapnya.

Tinggalkan Balasan