DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Periode 2015-2020 I Dewa Gede Palguna menyambut baik putusan MK yang mempertahankan sistem proporsional terbuka dalam Pemilu 2024.

Menurutnya pertimbangan hukum dalam keputusan tersebut sudah mengelaborasi kedua sistem Pemilu (terbuka dan tertutup) sebelum sampai pada kesimpulan menolak permohonan termohon.

“Sejak dulu pendapat saya MK seharusnya tidak memasuki perdebatan mana konstitusional dan mana yang tidak konstitusional dari kedua sistem Pemilu. Sebab keduanya konstitusional,” terangnya.

Baca juga :  Politik Dinasti Tanpa Prinsip Meritokrasi Buruk bagi Demokrasi

Lebih jauh Palguna menerangkan bahwa pragmatisme politik dan politik uang yang dikhawatirkan terkait sistem proporsional terbuka harus dibenahi dengan kedewasaan partai politik.

“Kalau partai politik tak kunjung berhasil membangun dan mempraktikkan prinsip-prinsip meritokrasi dan tetap terjebak pada pragmatisme, itu sudah berada di luar persoalan konstitusionalitas yg menjadi kewenangan MK untuk mempertimbangkannya,” terangnya.

Baca juga :  Penanganan Masalah LPD, Kadis PMA Bali: Mohon Dikembalikan ke Desa Adat

Seperti diketahui pada Kamis (15/06/2023) MK resmi memutuskan untuk tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka dalam Pemilu 2024.

Sebelumnya enam pemohon yakni Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI Perjuangan, lalu Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono, mengajukan gugatan uji materi tentang UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga :  Putusan MK, Peluang Menambah Calon Gubernur, Walikota, dan Bupati?

Menurut mereka, sistem proporsional terbuka menimbulkan individualisme para politisi, yang berakibat pada konflik internal dan “kanibalisme” di internal partai politik yang bersangkutan.

Sebab, proporsional terbuka dinilai melahirkan liberalisme politik atau persaingan bebas dengan menempatkan kemenangan individual total dalam pemilu.