Kejari Samosir Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Pengasean-Sitamiang
DIKSIMERDEKA.COM, SAMOSIR, SUMUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan dua orang tersangka korupsi pembangunan Jalan Pangasean-Sitamiang Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (10/06/2023).
Dua orang tersangka tersebut beinisial SS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Samosir dan HS selaku Wakil Direktur CV. Nabila sebagai pemenang tender.
Kajari Samosir Andi Adikawira Putera melalui Kasi Pidsus Kejari Samosir Fajar Ronald Harry Pasaribu mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah sudah ada 2 alat bukti yang cukup membuktikan perbuatan kedua tersangka.
Kemudian keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir Nomor : Print-02/L.2.33.4/Fd.1/10/2022 tertanggal 18 Oktober 2022 dan Nomor : Print-02.a/L.2.33.4/Fd.1/06/2023 tertanggal 08 Juni 2023 dan surat penahanan Nomor : Print-02/L.2.33.4/RT-1/Fd.1/06/2023 tanggal 09 Juni 2023.
“Tersangka SS dan HS disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1) ayat (2) ayat (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana,” jelas Fajar Ronald saat konferensi pers di Kejari Samosir, Sabtu (10/06/2023).
Ketika disinggung terkait dengan yang disampaikan Kuasa Hukum HS beberapa waktu lalu perihal uang yang diklaim tersangka HS belum dilunasi PUPR Dinas Samosir, Fajar Ronald menyampaikan itu semua nanti akan masuk dalam materi pemeriksaan jaksa.
“Itu nanti akan masuk pada materi pemeriksaan kami, yang jelas kami telah melakukan pemeriksaan dengan ahli konstruksi dan ahli keuangan negara. hal hal yang berkaitan dengan materi perkara nantinya akan dibukakan didepan persidangan,” jawab Fajar Ronald.
Terkait penetapan tersangka yang dianggap prematur, Fajar Ronald mengatakan bahwa pihaknya sudah sangat matang dalam hal mengambil sikap dan keputusan dikarenakan sprint Lidik kami itu sudah beberapa bulan dan dalam internal kami itu sudah masuk dalam tunggakan penanaman perkara.
Oleh karena itu, Kejari Samosir telah memiliki dua alat bukti yang cukup terkait kerugian negara yang ditimbulkan HS dan rekannya dalam pengerjaan proyek ini. Sejauh ini Kejari Samosir pun masih terus melakukan penyelidikan dan tidak tertutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru.

Tinggalkan Balasan