DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI -Beredarnya tiruan endek Bali yang motifnya dicetak menggunakan kain bordir dan dikerjakan dengan mesin dipasaran telah mengancam para perajin Bali. Tidak hanya dari sisi ekonomi, beredarnya endek Bali tiruan juga akan membuat para peranjin Bali untuk enggan menenun sehingga kedepan tenun Bali bisa hilang lantaran tidak ada yang melestarikannya.

Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda ) Provinsi Bali Putri Suastini Koster dalam Focus Group Discussion (FGD) yang mengangkat tema Analisis dan Evaluasi Hukum Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Kamis (8/06/2023).

Menurut Putri Koster tiruan endek Bali yang beredar dipasar berdampak tidak baik bagi perkembangan kerajinan tenun di Bali. Jika hal tersebut dibiarkan terus menerus maka para perajin akan enggan untuk menenun karena banyaknya tenun tiruan yang beredar di pasar yang tentu saja harganya lebih murah.

Baca juga :  Percepatan Pengelolaan Sampah di Badung Mendesak Dilakukan

“Kemudian pasar kita akan hilang karena pembeli cenderung membeli produk dari luar Bali dan akhirnya akan berimbas pada lemahnya perputaran perekonomian Bali. Jika hal ini dibiarkan lama kelamaan tidak akan ada generasi muda yang mau menenun dan kedepannya tenun Bali bisa hilang karena tidak ada yang melestarikannya,” terangnya.

Lebih jauh, ia menambahkan tenun Endek Bali sesungguhnya sudah memiliki Hak Kekayaan Intelektual dan bahkan untuk tenun Gringsing sudah memiliki Indikasi Geografis yang artinya tenun Gringsing hanya boleh ditenun di daerah asalnya yaitu di Desa Tenganan Pegringsingan.

Tapi pada kenyataannya, tenun-tenun kita di pasaran masih banyak yang dijual tiruannya dan termasuk tenun Gringsing yang merupakan tenun double ikat satu-satunya di Indonesia, motifnya juga banyak ditiru dan dipalsukan. Menurutnya kondisi tersebut tidak bisa biarkan berlarut larut.

Baca juga :  Putri Koster Ajak Perempuan Waspadai Kejahatan Siber

“Baik pemerintah, para perajin maupun masyarakat selaku konsumen perlu membangun kesadaran bersama, bersinergi, bekerja sama dalam upaya melestarikan keberadaan kain tenun kita dengan mengambil peran dari tempatnya masing-masing berpijak,” tegasnya.

“Seperti para penjual berkomitmen hanya menjual kain tenun buatan para perajin, demikian halnya masyarakat selaku konsumen hanya membeli kain kain tenun asli yang dibuat oleh para perajin serta peran pemerintah juga sangat penting dalam menyediakan payung hukum untuk melindungi keberadaan tenun dan upaya pelestariannya,” terangnya.

Dengan berbagai permasalahan yang dihadapi para perajin saat ini, menurut Putri Koster diperlukan sinergitas semua pihak untuk menjaga kelestarian daripada kain tenun. Stakeholder yang memiliki kekuatan secara hukum untuk melakukan penertiban baik terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual maupun produk tiruan.

“Dengan demikian karya karya para perajin kita akan terlindungi hak ciptanya dan tidak diklaim oleh pihak lain. Bunda Putri juga meminta para akademisi untuk berperan aktif dengan melakukan berbagai penelitian terkait kain tenun baik dari segi budaya maupun segi ekonominya,” terangnya.

Baca juga :  Hadiri DBFD, Putri Koster Dorong Kesadaran Masyarakat Lestarikan Tenun Tradisional

Sementara itu Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Yunan Hilmy menyampaikan bahwasannya FGD pada hari ini digelar guna melakukan analisis dan evaluasi hukum terhadap UU no 20 Tahun 2008 tentang UMKM dimana UU ini sudah cukup lama dan efektivitasnya perlu ditinjau kembali.

“Berbagai permasalahan dihadapi UMKM saat ini seperti keterbatasan modal serta strategi pengembangan produk hingga pemasaran menjadi salah satu permasalahan yang dihadapi UMKM saat ini . Untuk itu diharapkan dapat mendapatkan data serta informasi yang disampaikan narasumber dan para peserta yang nantinya dijadikan bahan masukan untuk melakukan analisis dan evaluasi hukum di BPHN Kemenkumham,” terangnya.