DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kepolisian Daerah (Polda) Bali melalui Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) menangkap enam orang pengedar narkoba warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Uzbekistan dan satu orang Indonesia. 

“Tim dari Ditresnarkoba berhasil menangkap 6 WNA dan 1 WNI yang terlibat dalam jaringan pengedar narkoba yaitu inisial AB, MA dan YO asal Uzbekistan. KM, KD, RD asal Rusia serta SU WNI,” ungkap Wakil Direktur (Wadir) Ditresnarkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo di halaman Mapolda Bali, Selasa (30/05/23).

Baca juga :  BNNP Bali Perketat Pintu Masuk Jelang Nataru

“Masing-masing diamankan di tempat berbeda dengan barang bukti total senilai 900 Juta-an” imbuhnya.

Dijelaskan, AB dan SU ditangkap di depan Hotel Ramayana dengan barang bukti 1.678 Gram Netto Ganja, 67 Gram Netto Hasish, dan 3 pucuk airsoft gun. 

KM ditangkap di rumah kontrakan beralamat di Jalan Bidadari, Kecamatan Kuta Utara, dengan barang bukti 39,23 gram Ganja, 129,25 gram Hasis dan 60,88 gram Kokain.

KD dan RD diamankan di Jalan Yudistira, Desa Tampak Siring dengan barang bukti 101,4 gram Ganja dan 7,54 Hasish. 

Baca juga :  Polda Sulteng Berhasil Ringkus Jaringan Narkotika Malaysia

Sedangkan YO dan MA, diamankan di rumah kost Jalan Kartika Plaza, Gang Samudra, Kecamatan Kuta dengan barang bukti 994 Gram Nazwar. 

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, dari seluruh barang bukti, serbuk hijau jenis nazwar dari hasil laboratorium forensik negatif narkotika namun mengandung Nikotin.  

Adapun pasal yang disangkakan untuk menjerat para pelaku adalah Pasal 114 ayat ( 1 ) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.

Baca juga :  Polisi Berhasil Amankan 17 Pengedar Narkoba di Morowali Utara

Atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000.

Berkat penangkapan ini, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu mengklaim menyelamatkan ratusan ribu orang generasi muda.

“Pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba yang melibatkan WNA dengan barang bukti total senilai hampir Rp 900 juta telah menyelamatkan generasi penerus bangsa kurang lebih 591.700 orang,” ujar Satake Bayu.