Ketua BVA: Marak Vila Liar Milik WNA di Bali
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Ketua Bali Villa Association ( BVA), I Putu Gede Hendrawan mengungkapkan banyak vila tak berizin dimiliki oleh orang asing (WNA) di Bali. Vila-vila liar itu selama ini beroperasi dengan mendompleng nama pemilik orang lokal.
“Vila di Bali banyak dimiliki WNA tapi menggunakan nama orang lokal nonimee tapi pemilik digaji sebagai tukang kebun,” katanya, Selasa (29/5/2023).
Ia mengatakan pihaknya selalu melakukan audit dengan pihak terkait guna menekan angka villa liar di Bali.
Selama ini, katanya, BVA selalu melakukan koordinasi agar bisa mengaudit vila liar agar pengusaha lokal tidak kecolongan.
“Dalam penertiban vila liar, jika vila tersebut dibawah bintang tiga menjadi tanggung jawab pemerintah kota maupun kabupaten sedangkan jika bintang tiga ke atas menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi,” tegasnya.
Adapun syarat harus dipenuhi jika WNA membuka vila, kata Hendrawan, pertama visa harus legal jika tujuannya berbisnis harus visa bisnis bukan visa liburan. Kedua, melaporkan ke bagian pengurusan PMA (Perusahaan Milik Asing). Sertas harus memiliki kitas ( Kartu Izin Tinggal Sementara).
“Kami selalu terbuka kepada siapapun yang ingin bergabung ke BVA walaupun WNA sekalipun, asalkan persyaratan yang diperlukan dalam pendirian vila sudah lengkap itu merupakan komitmen BVA,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan