DIKSIMERDEKA.COM, LABUHANBATU, SUMUT – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Hj. Tuti Norpida Ritonga, S.SI, APT, MM, menyambut baik kehadiran Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPA-KB) Provsu, dalam rangka pengembangan komunikasi, informasi dan edukasi anak yang memerlukan perlindungan kewenangan Provsu, Kamis (25/05/23).

“Mari sama sama kita tingkatkan kesadaran pemahaman dan tindakan nyata kita dalam membangun lingkungan yang ramah dan memberikan ruang bagi anak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal,” katanya dalam sambutannya saat menerima kehadiran DPPPA-KB Provsu di Kantor PKK Labuhanbatu.

Kolaborasi antara DPPPA Labuhanbatu dan DPPPA-KB Provsu, kata Tuti, sangatlah penting dalam rangka melindungi anak dari korban penyalahgunaan narkoba dan hak – hak anak juga penyebaran penyakit menular HIV/AIDS.

Baca juga :  Wabup Ellya Sampaikan LKPJ pada Sidang Paripurna DPRD

Menurutnya kegiatan ini adalah buktinya nyata komitmen dan perhatian yang luar biasa terhadap perlindungan dan kesejahteraan anak. Ia, juga berharap melalui kegiatan ini kita dapat memuat kerja sama antara pemerintah lembaga perlindungan anak, organisasi masyarakat sipil dan umum dalam memastikan keberlangsungan perlindungan khusus yang efektif bagi anak anak di Kabupaten Labuhanbatu.

Kepala DPPPA-KB Provsu, Manna Wasalwa Lubis melalui Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Roima Harahap mengatakan kegiatan ini sebagai salah satu ikhtiar bersama meningkatkan pembangunan di Sumatera Utara khususnya bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

“Kegiatan pengembangan komunikasi, informasi dan edukasi anak yang memerlukan perlindungan kewenangan provinsi ini, demi mewujudkan Sumatera Utara yang maju, aman dan bermartabat,” ucapnya.

Baca juga :  Bupati Labuhanbatu: Pendidikan Harus Terus Diperhatikan

Roima menjelaskan sebagaimana UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Bahwa orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara wajib menyelenggarakan perlindungan anak, untuk menjamin terpenuhinya hak – hak anak untuk mendapat hidup, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara maksimal sesuai harkat dan martabat.

“Jadi, merujuk ke UU tersebut kita wajib melindungi dan memberikan hak – hak pada anak,” jelasnya.

Roima juga menambahkan  saat ini anak – anak kita dihadapkan dengan ancaman penyalahgunaan peredaran narkoba, pergaulan bebas dan permasalahan perkawinan usia anak.

Lebih lanjut, Roima berharap seluruh peserta yang hadir mengikuti kegiatan ini untuk berperan aktif melakukan pencegahan dan pendampingan terhadap anak korban penyalahgunaan narkoba, pencegahan perkawinan usia anak dan anak korban HIV/AIDS serta melakukan tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat, dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak yang membutuhkan.

Baca juga :  Bupati Labuhanbatu: Pembangunan Daerah Bagian Integral Nasional

Ia, juga mengharapkan kepada seluruh pemangku kepentingan dapat mengembangkan dan melakukan inovasi – inovasi yang dapat memperkuat peran serta masyarakat dalam proses pencegahan, pendampingan dan upaya rehabilitasi bagi anak – anak korban penyalahgunaan narkoba.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu, Dr. H. Asbin Pasaribu, S.Ag., MA, dan dilanjutkan oleh narasumber dari Dinas Kesehatan, Budi Agustina Riski dan Kadis DPPPA Labuhanbatu Hj. Tuti Norpida Ritonga, S.SI.,APT MM.

Turut hadir PKK Labuhanbatu, Forum Anak Labuhanbatu, PUSPA, Para Kades, Para Kepala Lingkungan, Para Pelajar dan Tamu Undangan Lain.