DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Berawal dari penyusunan skripsi, Ida Bagus Putra Swabawa Bukian, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud) berhasil memperjuangkan pencatatan Tari Pendet Memendak dalam Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali.

Pencatatan ini dilakukan karena selama ini Tari Pendet Memendak belum mendapatkan perlindungan hukum.

Baca juga :  Pengabdian Masyarakat FH Unud: Sosialisasi dan Pencatatan Kekayaan Intelektual

Perjuangan pencatatan ini merupakan tindak lanjut dan langkah nyata dari tugas akhir atau skripsi yang berjudul “Penerapan Perlindungan Hukum Terhadap Tari Pendet Memendak Sebagai Ekspresi Budaya Tradisional di Pura Saren Gong Desa Kerambitan Kabupaten Tabanan.”

“Tari Pendet Memendak merupakan tarian sakral yang dipegang teguh lintas generasi di Kabupaten Tabanan. Perlindungan hukum terhadap Tari Pendet Memendak ini sangat penting dilakukan agar tidak terjadi peniruan atau penjiplakan terhadap karya cipta,” terangnya.

Baca juga :  3113 Narapidana di Bali Dapat Remisi

Ketika terjadi tindakan peniruan, katanya, kustodian akan lebih mudah membuktikan dan mengajukan tuntutan. “Karena sudah memiliki bukti berupa sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dengan nomor pencatatan EBT51202300111,” katanya.

Selain itu alasan dirinya mendaftarkan EBT karena kepeduliannya terhadap budaya dan tradisi Bali serta terinspirasi dari kegiatan-kegiatan pengabdian Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Unud kepada masyarakat adat.

Baca juga :  Tim FH Unud Raih Juara Pertama Ajang Kompetisi Peradilan Piala Prof Soedarto VIII

Penyusunan skripsi ini dibimbing oleh Dosen Pembimbing 1, Prof NK Supasti Dharmawan dan Dosen Pembimbing 2, Dr AA Istri Ari Atu Dewi. (Unud.ac.id)