IDI Bali Kecam Praktik Aborsi Ilegal: Beri Hukuman yang Berat
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Praktik aborsi ilegal yang dilakukan seorang dokter gadungan berinisial IKAW (53) mendapat kecaman berbagai pihak.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali dr. I Gede Putra Suteja menerangkan, aborsi tidak boleh dilakukan sembarangan karena harus memperhatikan adanya indikasi medis.
“Merujuk Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan, aborsi itu baru boleh dilakukan apabila ada indikasi medis, dilaksanakan oleh orang yang memiliki kompetensi untuk itu. Tidak bisa ujug-ujug aborsi,” terangnya, Jumat (19/5/2023).
Ia juga menegaskan selama ini, IKAW tidak terdaftar sebagai anggota IDI. “Dia bukan anggota IDI dari data yang ada, entah dia dokter atau bukan saya tidak tahu,” sebutnya.
Putra Suteja menyebutkan, pelaku aborsi ilegal hendaknya dikenai pasal yang berat untuk memberikan efek jera.
“Saya harap penyidik memperhatikan hal itu, jangan dia (pelaku) dikenakan pasal yang lembek. Pasalnya dia pembunuhan terhadap janin. Sekali lagi itu pembunuhan!” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Provinsi Bali Ir. I Gusti Putu Budiarta berharap, IKAW diberikan sanksi seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Ini kan di luar keahliannya, jadi harusnya pelaku ini dihukum seberat-beratnya sesuai proses hukum. Takutnya bisa melayang nyawa mereka (pasien). Karena terus terang itu secara profesi sudah melanggar aturan. Kalau memang ada persoalan kelainan terkait dengan kehamilan, supaya ditangani oleh dokter yang spesial profesinya di Bidang itu,” pungkas dr. Suteja.

Tinggalkan Balasan