DIKSIMERDEKA.COM, PALU, SULTENG – Rumah seorang warga berinisial WS (33) bertempat di Jalan Kebun Sari Perumahan Penna Indah, Kelurahan Talise Kecamatan, Mantikolore Kota Palu mengalami kemalingan usai ditinggal mudik. Kerugian atas kemalingan tersebut pun diperkirakan sebesar Rp 10 Juta rupiah.

WS menceritakan saat dia pulang dari mudik didapati pintu pagar sudah tidak terkunci. WS pun bergegas masuk kedalam rumahnya. Alhasil, pintu samping juga ikut rusak.

“Pintu sudah tidak terkunci dan dua pintu kamar pun rusak, kejadian di hari Senin 24 April 2023, “ kata Korban WS, dalam BAP.

Adapun jumlah barang berharga yang di curi maling tersebut diantaranya, satu Unit Compresor merek Izumi, satu unit sepeda merek Aviator, dua buah tabung Gas 3 Kg, satu buah mesin gurinda merek Moderen, satu buah bor tangan.

Baca juga :  Kapolresta Palu Beri Arahan Ke 301 Polisi RW Sigap Terhadap Kejahatan

Sementara itu, Kapolresta Palu Kombes Polisi Barliansyah melalui Kapolsek Palu Timur AKP Stevanus Sanam, membenarkan jika pihak Polsek Palu Timur menerima laporan aduan WS tentang pencurian, dengan nomor aduan LP-B / 30 / IV / 2023/ RES KOTA PALU / SPKT III / Sektor Paltim, tanggal 24 April 2023.

“Selasa 25 April 2023 anggota opsnal mendapatkan aduan dari korban WS, tentang pencurian yang terjadi di Jalan Kebun Sari Perumahan Penna Indah, Pukul 16.10 Wita, “Kata AKP Stevanus Sanam, Rabu (17/5/2023).

Baca juga :  Kapolresta Palu: Usut dan Temukan Penyebar Hoax Tawuran Warga

Menurut Stevanus Sanam, dari hasil investigasi tim opsnal Palu Timur diketahui pelakunya adalah RM.

“Anggota opsnal polsek Palu Timur mendapatkan Informasi bahwa terduga pelaku RM berada di Jalan Ahmad Yani, Lrg 1. Atas arahan Kapolsek Palu Timur AKP Stevanus Sanam, anggota opsnal langsung menuju ke Jalan Ahmad Yani, tempat terduga berada, dan pada pukul 16.30 WITA, anggota berhasil mengamankan pelaku. “ kata Stevanus Sanam

Stevanus Sanam menambahkan, setelah ditangkap tersangka RM langsung di bawa ke Mako Polsek Palu Timur untuk di lakukan interogasi.

“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Jalan Kebun Sari Perumahan Penna Indah, fakta lain yang diperoleh dari pengakuan tersangka RM, adanya terduga lain insial NF yang kini masih dalam pencarian,” Jelas Stevanus Sanam.

Baca juga :  Kapolresta Palu Baru Disambut Tradisi Pedang Pora

Stevanus Sanam menambahkan dari pengembangan kasus, diperoleh informasi tersangka lainnya NF, berada di Jalan RE Martadinata, Perumahan Citra Land. Kemudian pada Senin 15 Juni 2023, pukul 16.30 wita, anggota berhasil mengamankan DPO NF yang saya pimpin.

“Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama RM dan masih ada tersangka lain HA yang masih DPO. Modus pelaku mengincar rumah kosong yang di tinggal mudik. “papar Stevanus Sanam.