DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Sekretaris Daerah Kota Denpasar, IB Alit Wiradana mengingatkan aparatur sipil negara di Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar tidak melakukan pungutan liar (pungli).

“Jangan membeda-bedakan saat memberikan pelayanan kepada masyarakat, jangan melakukan pungli atau meminta imbalan,” kata Alit Wiradana saat apel disiplin ASN di Kantor Camat Denpasar Utara beberapa waktu lalu.

Baca juga :  Ketika Banjir Mereda, Solidaritas Mengalir

“Di era teknologi seperti saat ini, informasi kecil dapat meluas dengan sangat cepat, jangan sampai terjadi penyimpangan yang akhirnya dapat mencoreng citra pemerintah,” sambungnya.

Ia menegaskan, ASN harus senantiasa menjaga integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga :  Pemkot Denpasar Terima LHP Kinerja Pengembangan Kawasan Perkotaan 2023 dari BPK

“Sebagai ujung tombak pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat kecamatan, aparatur yang bertugas di kecamatan harus mampu bekerja secara profesional,” kata Alit Wiradana.

Apel yang diikuti oleh seluruh pegawai ASN maupun Non-ASN ini digelar untuk meningkatkan disiplin serta motivasi para pegawai khususnya yang bertugas di kecamatan Denpasar Utara.