Masuk Tanpa Izin dan Aniaya Pemilik Rumah, SW Terancam Bui
DIKSIMERDEKA.COM, PALU, SULTENG – Memang terbilang nekat aksi SW (26), pria berkulit sawo matang yang juga seorang residivis kambuhan, dengan sebilah kayu papan dipukulnya seorang wanita inisial TI (51), di Jalan Anoa II Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan Kota Palu, Senin (8/5/2023).
Usut punya usut, aksi penganiayaan yang dia lakukan terhadap TI yang merupakan pemilik rumah, disebabkan SW kedapatan masuk tanpa izin.
Akibat dari kejadian itu, korban TI melaporkan tersangka SW ke Polisi Sektor (Polsek) Palu Selatan, dengan aduan Lp B/096/V/2023/Sek Palsel/Resta Palu/Polda Sulteng, tentang penganiayaan.
Kapolsek Palu Selatan AKP Velly menerangkan, pada Senin 8 Mei 2023, Tim Opsnal Polsek Palu Selatan menerima laporan terkait kasus penganiayaan. “ TKP atau tempat kejadian perkara terjadi di Jalan Anoa II,“ ungkap AKP Velly.
Selanjutnya kata Velly, tim menindak lanjuti laporan itu dan hasilnya, diperoleh informasi dari korban dan para saksi mata di TKP bahwa pelakunya adalah lelaki SW.
“Pelakunya adalah SW, ini berdasarkan keterangan korban dan saksi di TKP yang mengenali pelaku. Kemudian kami mendatangi tempat pelaku di Jalan Lalove dan langsung mengamankan pelaku ke Mako Polsek Palu Selatan,” jelas AKP Velly.
Velly menambahkan, dalam keterangan BAP atau berita Acara Pemeriksaan, korban TI menjelaskan kronologis penganiayaan dirinya sekitar pukul 01.00 Wita.
“Saat itu korban terbangun dari tidurnya karena mendengar bunyi suara atapnya, kemudian pelapor berjalan ke arah dapur, setibanya di dapur pelapor tiba-tiba melihat ada orang yang tidak dikenal di dalam rumahnya.”
“Orang tersebut langsung memukul pelapor menggunakan sebuah kayu papan sebanyak dua kali di bagian kepala. Dan akhirnya pelapor berteriak-teriak, sambil minta tolong sehingga membuat orang tersebut panik dan kabur melalui lubang di sudut rumah pelapor,” jelas AKP Velly.
Akibat kejadian itu kata AKP Velly, korban mengalami luka robek pada bagian kepala.
“Korban merasa keberatan dan menuntut pelakunya untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan republik Indonesia, “ tutup AKP Velly.
Rreporter: Rahmad Nur

Tinggalkan Balasan