DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI Kepastian batas antara Desa Adat Kuta dan Pemogan belum mendapat titik terang. Upaya penyelesaian konflik dengan pertemuan kedua belah pihak di Griya Anyar, Rabu (26/4/23) belum dapat mengakhiri konflik tapal batas itu. sehingga segera akan dibahas kembali di tingkat Majelis Desa Adat (MDA).

Bendesa adat Pemogan AA Ketut Arya Ardana menyampaikan pertemuan menghadirkan pekaseh dari kedua belah pihak, yakni pekaseh Subak Abianbase Kuta dan Subak Cuculan Pemogan. Keduanya merupakan sesepuh di desanya masing-masing, mereka yakni Ketut Dongol pekaseh Subak Cuculan Pemogan dan Wayan Jendra, pekaseh Subak Abianbase Kuta.

Baca juga :  Kepala LPD Pemogan: Tumbuhkan Kepercayaan, Kunci Membangun LPD yang Sehat

Kedua sesepuh tersebut dianggap mengetahui batas wilayah masing-masing menurut sejarahnya. Namun karena faktor usia, ada beberapa data yang diingat dan dilupakan. “Kami dari dari Pemogan akan meminta pekaseh Cuculan untuk membuka data, sebab dari data tersebut terdapat ketidak cocokan,” terang AA Ketut Arya.

Baca juga :  BUPDA Kuta Maju dengan Kelola 4 Unit Usaha

Menurut pandangan Desa Adat Pemogan batas dari desa tersebut adalah lokasi didirikanya tapal batas oleh Desa Adat Pemogan sedangkan Desa Adat Kuta beranggapan bahwa batas desa masih berada di sebelah timur (dekat jembatan Tukad Badung).

Hal senada diungkapkan bendesa Kuta, Wayan Wasista. Pihaknya akan menghadirkan pekaseh masing-masing subak untuk dimintai keterangan perihal batas subak dan mengerucut pada batas wewidangan sesuai tanda yang dipakai desa adat masing-masing baik berupa sungai, taru ageng (pohon besar) jalan atau lain sebagainya.

Baca juga :  Kejari Badung Dampingi Desa Adat Kuta Tertibkan Money Changer Ilegal

“Nanti pertemuan akan dilanjutkan dan dilaksanakan di MDA baik kabupaten maupun kota madya tinggal menunggu kapan dipanggil oleh MDA untuk duduk dan menyamakan data dari tim masing masing desa yang telah di bentuk,” tandasnya.

Reporter: Dewa Fathur