DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) Kuta, Kabupaten Badung yang telah berdiri sejak 2021, kini telah mempunyai 4 unit usaha yang mampu menghasilkan keuntungan miliaran rupiah untuk Desa Adat Kuta.

Ketua BUPDA Kuta I Wayan Suwali mengungkapkan 4 unit usaha tersebut yaitu distribusi minuman, jasa ojek, outsourcing, dan warung yadnya. Ia juga menjelaskan kesemua unit usaha ini telah berjalan dengan mandiri.

“4 unit usaha yang kami jalankan tersebut sudah berjalan dengan mandiri sebagai unit usaha,” terang Suwali saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (09/04/2024).

Suwali mengungkapkan unit usaha pendistribusian minuman dijalankan dalam bentuk mensuplai minuman kepada para pedagang di sepanjang Pantai Kuta seperti beer, coca-cola, sprit, dan minuman lainya yang total berjumlah 18 item.

“Omzet dalam satu bulan untuk unit usaha distribusi minuman sebesar 1-1,5 milyar rupiah per Bulan tergantung season,” terangnya.

Baca juga :  Penyelesaian Konflik Tapal Batas Kuta dan Pemogan “Deadlock”

Sementara itu, untuk unit jasa ojek, Suwali mengatakan saat ini BUPDA telah memiliki 300 anggota ojek yang beroperasi di 12 pangkalan di wilayah Desa Adat Kuta.

“Dimana dari unit ini kami mendapatkan keuntungan dari iuran yang dibayarkan sebesar Rp 150 per bulan/ojek. Jika dikali 300 orang menjadi Rp 45 juta per bulan,” terangnya.

Lebih lanjut, untuk unit usaha outsourcing, BUPDA bekerja dengan hotel dan restaurant untuk menyalurkan tenaga kerja keamanan (security). Suwali mengatakan sejauh ini baru ada sekitar 20 tenaga kerja berhasil disalurkan.

“Dari penyaluran tenaga kerja ini, kita memperoleh manajemen fee sebagaimana perusahaan outsourcing dapatkan. Tetapi khusus di kami (BUPDA) tidak mengurangi hak gaji pekerja,” terangnya.

Terakhir merupakan unit usaha Warung Yadnya, Suwali mengatakan khusus untuk unit usaha ini tidak diorientasikan mencari keuntungan namun meringankan beban masyarakat terutama berkaitan dengan penyediaan sarana prasarana.

Baca juga :  Kejari Badung Dampingi Desa Adat Kuta Tertibkan Money Changer Ilegal

Dari keuntungan yang didapat, berdasarkan pararem (peraturan adat) yang telah disepakati, Suwali menjelaskan BUPDA wajib menyerahkan 40 persen dari keuntungan untuk desa adat.

“Untuk tahun 2023 kemarin, kami memberi ke desa adat sebesar Rp 1,8 milyar. Disamping itu kita juga memberikan ke 13 Banjar yang ada di desa adat Kuta dengan rincian 20 juta per banjar,” terangnya.

Disamping itu, BUPDA Kuta juga menyediakan dana sosial yang diperuntukan untuk membantu masyarakat misalnya pengadaan CCTV dan dana apresiasi kepada sulinggih di Desa Adat Kuta.

BUPDA Desa Adat Kuta sendiri merupakan satu dari 355 BUPDA yang berdiri berkat terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman, Mekanisme, dan Pendirian BUPDA.

Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya mengatakan kehadiran Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) dapat menjadi tulang punggung dalam mewujudkan kesejahteraan ekonomi bersama di wilayah desa adat.

Baca juga :  Kejari Badung Dampingi Desa Adat Kuta Tertibkan Money Changer Ilegal

Sebagai lembaga ekonomi desa adat, BUPDA tidak bersifat profit oriented, namun bertujuan memberikan kebermanfaatan bersama. Keuntungan yang didapat diperuntukan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembiayaan kegiatan adat, agama dan sosial.

“Kita harus bangga sekarang penguatan desa adat di sektor riil sudah bertambah yaitu dengan diberikannya peluang bagi desa adat untuk membentuk BUPDA yang melaksanakan unit usaha sektor riil seperti perdagangan, produksi, dan jasa lain sebagainya,” ungkapnya.

Dari 355 BUPDA itu, katanya, telah berhasil menyerap sebanyak 1200 tenaga kerja. “Sehingga kehadiran BUPDA ini juga turut membantu pemerintah mengurangi angka pengangguran dan berkontribusi dalam perekonomian Bali secara makro,” kata Gung Kartika, panggilan akrabnya.

Reporter: Agus Pebriana