Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemkab Asahan Kerja Sama dengan 12 Instansi
DIKSIMERDEKA.COM, ASAHAN SUMUT – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) menjalin kerjasama dengan 12 instansi penyedia layanan dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, bertempat di Gedung MPP Kabupaten Asahan, Rabu (01/03/2023).
Adapun 12 instansi tersebut yakni Polres Asahan, Kejaksaan Negeri, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran, Kantor Pertanahan, Kantor Kementerian Agama, UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah BAPENDASU Samsat Kisaran.
Disamping itu, ada juga PT Taspen Kantor Utama Cabang Medan, BPJS Kesehatan Cabang Kisaran, BPJS Ketenagakerjaan Kisaran, PT Bank Sumut Cabang Kisaran, PT Bank BRI Cabang Kisaran.
Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Asahan H. Darwin Lubis mengatakan penandatangan perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk mengikat kerjasama dalam penyelenggaraan pelayanan publik melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Asahan.
Disamping itu, tambah Darwin Lubis, penandatangan perjanjian juga untuk membangun komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Asahan.
Lebih jauh, Darwin Lubis mengatakan dasar penandatanganan ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
“Kemudian Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan MPP, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan MPP dan Peraturan Bupati Asahan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan MPP Kabupaten Asahan,” terangnya.
Sementara itu Bupati Asahan H. Surya, BSc mengatakan, Pemerintah Kabupaten Asahan terus berkomitmen dalam upaya meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Asahan, salah satunya dengan penyelenggaraan MPP.
“Ini diawali dengan penandatanganan komitmen bersama antara Menteri PAN-RB dengan Bupati Asahan pada tanggal 10 Maret 2020 di Jakarta dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan MPP di Kabupaten Asahan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Penetapan Lokasi Penyelenggaraan MPP Tahun 2020,” terangnya.
Selanjutnya ujar H.Surya, konsep MPP ini ditawarkan sebagai salah satu solusi bentuk pelayanan yang terpadu dan terintegrasi antara pelayanan pusat maupun daerah. Pelayanan yang diberikan oleh kementerian lembaga pemerintah daerah BUMN, BUMD serta swasta secara terpadu pada satu tempat.
Dikatakannya, penyelenggaraan MPP dapat mendorong perubahan tata kelola pemerintahan agar dapat menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas. MPP juga memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, kenyamanan, kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan meningkatkan daya saing global serta memberikan kemudahan berusaha di Kabupaten Asahan.
“Masyarakat dapat mengurus berbagai macam perizinan dan non perizinan antara lain KTP, Pendaftaran Haji, Sertifikat tanah, Pembuatan dokumen paspor, perpanjangan SIM pembayaran pajak serta pelayanan lainnya kepada masyarakat,” tandasnya.
Reporter: Isrofi

Tinggalkan Balasan