DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALISatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar mengamankan satu orang warga masyarakat lantaran membuang sampah secara sembarangan atau tidak sesuai pada tempatnya. 

Diketahui warga tersebut diamankan usai membuang sampah di Jalan Pura Prapat Nunggal, Denpasar, Kamis (2/03/2023). 

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana mengatakan penindakan ini dilakukan karena ada laporan masyarakat ada yang membuang sampah di jalan tersebut. 

Baca juga :  Sat Pol PP Denpasar Tertibkan 10 Spanduk Kadaluarsa di Jalan Suli

Dari laporan tersebut pihaknya langsung kelapangan melakukan penindakan bersama staf DLHK Kota Denpasar. Setelah melakukan pemantauan ke lapangan pihaknya mendapati satu masyarakat yang sedang membuang sampah sembarangan.

Sebagai penegak Perda, warga yang tertangkap langsung dibuatkan Berita Acara, bahwa yang bersangkutan tertangkap tangan telah membuang sampah tidak pada tempatnya. 

Baca juga :  Lima Truk Parkit Sembarang di Patung Titi Banda Ditertibkan Petugas

Untuk tindak lanjut hal tersebut, oknum  diminta untuk hadir ke Dinas Lingkungan dan Kebersihan Hidup Kota Denpasar untuk diproses lebih lanjut. 

“Perilaku semacam ini jelas tidak baik. Disamping menimbulkan kesan yang kukuh dan kotor juga bisa menyebabkan banjir. Ditengah peliknya mengatasi sampah ternyata ada oknum yang dengan entengnya membuang sampah sembarangan,” katanya.

Lebih lanjut, dikatakan bahwa membuang sampah tidak pada tempatnya sangat mengganggu ketertiban dan keindahan wajah kota. 

Baca juga :  Buat Kebisingan, Bengkel Las Jalan Gunung Soputan Dipanggil Sat Pol PP

Dengan adanya pengamanan ini ia berharap akan dapat memberikan efek jera kepada masyarakat lainnya sehingga nantinya masyarakat bisa lebih sadar dan ikut bersama sama menjaga kebersihan. 

“Mari bersama-sama kita berpartisipasi dengan cara tidak membuang sampah sembarangan. Mudah-mudahan jika gerakan ini masif persoalan sampah perlahan-lahan akan dapat terurai,” pungkasnya.