DPO Kasus Penggelapan Motor di Minahasa Utara Ditangkap di Palu
DIKSIMERDEKA.COM, PALU, SULTENG – Polresta Palu melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Barat menangkap terduga pelaku penggelapan sepeda motor di wilayah Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara berinisial JP (20).
Terduga diamankan di jalan Datu Pamusu, kompleks jajanan masjid agung Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat Kota Palu bersama barang bukti satu unit motor Honda Vario.
“Kami amankan pelaku JP (20) berdasarkan Laporan Polisi nomor B/132/II/2023/Res minut/Polda Sulut. Dia warga Desa Sukur Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara,” kata Kapolsek Palu Barat AKP Rustang, Selasa (28/2/2023).
Menurut AKP Rustang, setelah penangkapan terduga pelaku, tim Polsek Palu Barat langsung berkoordinasi dengan Polres Minahasa Utara. Hasilnya, Polres Minahasa Utara membenarkan bahwa pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penggelapan sepeda motor.
“Pada Senin 27 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 wita, tim Opsnal Polsek Palu Barat melaksanakan hunting di seputaran kompleks Masjid Agung jalan Datu Pamusu,” terangnya.
Kemudian lanjut Rustang, tim mencurigai sepeda motor yang digunakan oleh pelaku yang tidak menggunakan plat nomor kendaraan. Dari kecurigaan itu tim langsung membawa pelaku bersama barang bukti motor honda vario ke mako polsek untuk di introgasi.
Dari hasil interogasi kata AKP Rustang, pelaku mengakui bahwa motor tersebut digelapkan dari Kabupaten Minahasa Utara Sulawesi Utara.
Reporter: Rahmad

Tinggalkan Balasan