DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya, Prof Dr Sadjijono SH M.Hum, menilai penyidikan dan penetapan tersangka penglingsir Jero Kepisah, AA Ngurah Oka oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Bali sebagai satu keputusan yang terlalu prematur. 

Sebabnya, proses penyidikan dan penetapan tersangka atas laporan pemalsuan silsilah seharusnya tidak dilakukan penyidik sebelum adanya pembuktian secara perdata hak pelapor atas objek yang dipermasalahkannya. Ini lantaran dokumen silsilah, sebutnya, merupakan produk perdata. 

Hal tersebut diungkapkan Prof Sadjijono saat hadir sebagai saksi ahli hukum pidana dalam sidang praperadilan penetapan status tersangka AA Ngurah Oka di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (23/02/23), yang dihadirkan oleh kuasa hukum AA Ngurah Oka selaku pemohon praperadilan.

“Kalau menurut saya ini terlalu prematur (penetapan tersangka AA Ngurah Oka). Artinya, lahir sebelum seharusnya. Seharusnya tidak dilakukan penyidikan dulu. Kalau penyelidikan boleh. Tentu setelah dilakukan penyelidikan akan diketahui, laporan menunggu, sengketakan dulu secara keperdataannya. Kalau nanti ternyata memang pelapor itu yang memiliki hak, baru diteruskan (penyidikan),” ungkap Guru Besar Hukum Pidana ini.

Baca juga :  Jerit Warga Bali Diduga Korban Mafia Tanah Mencari Keadilan

Dalam hukum, terangnya lebih lanjut, ada asas “ultimum remedium” artinya hukum pidana adalah upaya hukum terakhir setelah upaya hukum lain ditempuh untuk memperoleh keadilan. Pelapor, katanya, seharusnya melakukan gugatan perdata terlebih dahulu untuk membuktikan bahwa dirinya memiliki hak atas objek yang dipermasalahkannya.

“Menyoroti kasus ini harus ada suatu keadaan yang disengketakan khususnya yang berkaitan dengan silsilah tadi. Secara konsep dasar, silsilah itu kan harus diakui dan nantinya akan melahirkan suatu hak. Nah bagaimana kemudian hak ini dapat dipenuhi, namun belum ada kepastian hak. Nah disinilah perlu adanya sengketa hak dulu, terkait dengan silsilah,” terang mantan anggota Polri yang kini menjadi Dosen ASN (aparatur negeri sipil) ini.

Baca juga :  Keabsahan Penetapan Tersangka Sengketa Tanah di Jalan Gatsu Denpasar Diuji Praperadilan

“Setelah itu nanti barulah lahir hak. Kalau sekarang ini masih klaim masing-masing punya hak. Sebelum itu ditetapkan salah satu pemilik haknya, belum akan lahir legal standing atau hak hukum untuk melaporkan. Jadi harus ada sengketa hak dulu,” tegasnya.

Terkait hal tersebut, kuasa hukum termohon praperadilan, dari Bidang Hukum Polda Bali, Wayan Kota SH MH beralasan pihaknya memproses laporan pemalsuan silsilah oleh AA Ngurah Oka lantaran pelapor melaporkan dugaan adanya pemalsuan dokumen dalam proses pensertifikatan tanah oleh AA Ngurah Oka.

Baca juga :  Sidang Jero Kepisah Memanas, JPU Diduga Sengaja Ulur Waktu

Pihaknya berpandangan pemalsuan merupakan kompetensi peradilan pidana. Terkait ada atau tidaknya hak pelapor, menurutnya, dalam penyidikan dan persidangan nantinya akan dibuktikan. “Kalau sengketa hak, saya dari awal sepakat itu perdata. Yang kita masalahkan kan bukan sertifikatnya dengan pipil, bukan sengketa haknya. Tetapi dokumen yang dipalsukan. Yang kita tangani bukan sengketa hak, tapi pemalsuan surat,” katanya ditemui usai sidang.

Diketahui sebelumnya,  AA Ngurah Oka dilaporkan memalsukan silsilah oleh oknum inisial EW atas kepemilikan tanah kurang lebih 8 hektar di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar Selatan. Namun, Putu Harry selaku kuasa hukum Ngurah Oka, sebelumnya mengungkapkan bahwa oknum EW ini bukanlah keluarga, sehingga menurutnya tidak berhak mempermasalahkan silsilah keluarga Jero Kepisah.