Sidang praperadilan di PN Denpasar, Senin (24/01/2022) terkait penetapan tersangka dalam sengketa tanah yang terletak di perempatan Ubung Denpasar. (Ist)

DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Keabsahan penetapan tersangka seorang kakek bernama I Made Sutrisna (75) oleh penyidik Reskrim Polresta Denpasar diuji dalam sidang praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Made Sutrisna (pemohon praperadilan) tidak terima ditetapkan tersangka terkait sengketa kepemilikan lahan seluas 32 are di Jalan Gatot Subroto (Gatsu), tepatnya di perempatan Ubung Jalan Cokroaminoto-Jalan Gatsu, sebelah selatan SMKN 1 Denpasar Bali.

Ditemui usai sidang praperadilan agenda pembacaan kesimpulan yang digelar Senin (24/01/2022), Wayan Kota SH MH, selaku ketua tim hukum Polresta Denpasar menerangkan, pihak pemohon praperadilan (Made Sutrisna) dikatakan tidak terima ditetapkan tersangka lantaran menurut pemohon perkara tersebut adalah perdata, bukan pidana.

“Pemohon (Made Sutrisna, red) tidak terima ditetapkan sebagai tersangka. Menurut mereka perkara yang ditangani oleh Polresta itu adalah masih masalah perdata, padahal berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, semua proses sudah sesuai dengan prosedural,” terang Wayan Kota SH MH.

Lebih lanjut, Wayan Kota mengatakan dalam penetapan tersangka tersebut pihaknya memiliki 2 alat bukti yang cukup baik alat bukti secara formil maupun materilnya sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 Terhadap Sah Tidaknya Penetapan Tersangka.

Baca juga :  Eksekusi Tanah Taman Mutiara Denpasar : Termohon Keberatan, Sebut Ada Dugaan Mafia Peradilan

“Salah satu itu jelas dengan adanya saksi, yang kedua ada bukti surat juga. Bukti suratnya ada pembatalan SHM (Sertifikat Hak Milik, red) yang selama ini diakui oleh dia itu SHM 3395 yang sering ditunjukkan itu sebenarnya SHM itu telah dibatalkan oleh Menteri Agraria, dan juga telah dikuatkan oleh Kanwil BPN Provinsi Bali, dan itu telah melalui proses tahapan peradilan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), perdata,” paparnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan sengketa tanah di Jalan Gatsu Ubung Denpasar itu memang sudah berlangsung lama. Sebagai pihak pemohon dalam praperadilan ini, Made Sutrisna dikatakan masih yakin tanah tersebut miliknya.

“Mereka masih mengklaim itu haknya, padahal secara hukum berdasarkan putusan PTUN sertifikat yang dipegang itu sudah dibatalkan oleh BPN itu intinya. Karena sebelumnya BPN sudah membatalkan SHM 3395 dan pembatalan ini yang diajukan pembatalan di PTUN,” sebutnya.

Adapun dasar pembatalan SHM 3395 milik Made Sutrisna tersebut menurutnya lantaran ada unsur pemalsuan yang dilakukan oleh pemilik sebelumnya atas nama Jonny Loepato.

Baca juga :  Eksekusi Tanah saat PPKM Level 3 di Ungasan Bali, Made Rentin: Siapapun Harus Patuh

“Dasar pembatalan karena ada unsur pemalsuan dulu oleh pemilik awal si Jonny (Jonny Loepato, pemilik sebelumnya) yang mengajukan sertifikat itu menggunakan dokumen yang diduga palsu, dia menggunakan putusan yang ada di Sumatera untuk digunakan di sertifikat di sini,” ungkapnya.

Sementara itu, Tumpal Hamonangan Lumban Tobing SH selaku kuasa hukum I Made Sutrisna dari AK Law Firm mengatakan, pihaknya tetap berpegang teguh dalam kasus dihadapi kliennya adalah perdata, bukan ranah pidana meski dalam konteks pidana ringan. Begitu juga disinggung terkait putusan PTUN adalah bersifat administrasi.

“Dalam suatu gugatan PTUN permohonan menunda atau membatalkan sertifikat sudah terbit harus menyertakan pemilik atau siapa yang tertera di dalam sertifikat. Namun dalam PTUN itu tidak melibatkan klien kami sebagai pihak pemegang SHM No 3395 sebagai tergugat intervensi,” singgungnya. 

Ditanya adanya pernyataan penyidik, pembatalan SHM 3395 milik Made Sutrisna lantaran ada unsur pemalsuan dilakukan pemilik sebelumnya atas nama Jonny Loepato yang dikabarkan terkait putusan perkara pidana No 44/Pid/1966, Tobing menjelaskan tidak ada disebutkan materi itu dalam persidangan praperadilan.

“Hal itu tidak ada disebutkan dalam persidangan sebelumnya. Silahkan teman-teman media susuri terkait putusan perkara pidana dimaksud,” jawabnya singkat.

Baca juga :  Uji Keadilan, Togar Situmorang Ajukan Praperadilan

Untuk itu, Tobing menyampaikan dari mulai permohonan sampai kesimpulan pihaknya menolak seluruh dalil-dalil dari penyidik dan berharap majelis hakim dapat benar-benar objektif dalam memutus perkara ini. “Kita selaku kuasa hukum Made Sutrisna, intinya dalam hal ini menolak seluruh dalil yang ditetapkan penyidik Polresta Denpasar. Semoga Hakim bisa bersikap obyektif dalam perkara ini,” tegasnya.

Sementara Humas PN Denpasar Gede Putra Astawa SH MH, saat dikonfirmasi mengatakan, belum bisa memastikan ada atau tidak mengenai permohonan dilakukan Johnny Loepato pada tahun 1997 terkait salinan putusan perkara pidana No 44/Pid/1966 yang belakangan disebut-sebut tidak valid.

Pihaknya menambahkan, meski disampaikan ada surat permohonan tahun 1997 dan dengan stempel basah dikeluarkan salinan atau copy sesuai dengan aslinya mengenai putusan perkara pidana No 44/Pid/1966 dilakukan Panitera/Sekretaris PN Denpasar I Gusti Alit Setiawan SH, namun hal tersebut juga ditegaskan belum berani dipastikan kebenarannya.

“Kami masih usahakan mencari berkas tersebut. Karena berkas tahun 1966 sudah kami simpan di Jalan Teratai Denpasar,” kata Gede Astawa. (Tim)