DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALIMantan Bupati Karangasem 2005-2015, I Wayan Geredeg akan ramaikan kontestasi pemilihan DPD RI tahun 2024. Hal ini usai dirinya bersama tim menyerahkan syarat dukungan minimal untuk pemilihan Bakal Calon Anggota (Bacaleg) DPD RI pada Pemilu 2024 ke KPU Bali, Selasa (27/12/2022).

Penyerahan berkas dukungan DPD RI ini secara langsung diterima oleh Anggota KPU Bali, John Darmawan. Dalam kesempatan tersebut Geredeg menyerahkan 2.200 lebih dukungan persyaratan KTP yang tersebar dari seluruh Bali.

Geredeg mengatakan pengalamanya menjabat sebagai Bupati Karangasem selama 10 tahun menjadi modal berharga sekaligus pijakan dirinya untuk dapat melangkah menuju ke kursi DPD RI. 

“Menjabat Bupati Karangasem selama dua periode, dimana awalnya daerah tersebut masuk kategori daerah tertinggal, tetapi dengan segala tantangannya, maka selama 10 tahun mampu mengatasi dan melepas ketertinggalan tersebut,” ungkapnya dalam sesi konferensi pers.

Baca juga :  Suardana dkk Lolos Verifikasi Faktual Dukungan Balon DPD RI

Lebih lanjut, ia mengatakan selama dua periode menjabat Bupati dirinya berhasil mempercepat pertumbuhan ekonomi mencapai 6,2% serta menurunkan angka kemiskinan dari sebelumnya 37% sampai terakhir 6,8%, atau dibawah rata-rata nasional 11% pada tahun 2015 lalu.

Sementara itu, berkaitan dengan kondisi Bali hari ini, ia menilai bahwa kendati  Bali mengalami pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi namun menurutnya tidak diimbangi dengan pemerataan di daerah-daerah.

“Karena masih banyak kesenjangan yang terjadi, contoh pertumbuhan ekonomi Bali begitu tinggi di daerah selatan aja, sementara di daerah Bali timur seperti Karangasem, lalu di barat seperti di Negara dan sebagainya belumlah terjadi, dan yang dibutuhkan sekarang adalah pemerataan pertumbuhan,” jelasnya.

Baca juga :  Maju DPD RI, Ismaya Jaya: Ngayah Lebih Luas untuk Bali

Atas dasar hal tersebut, Geredeg meyakini melalui perjuangannya lewat kursi DPD RI kedepannya ia berharap bisa memperjuangkan pemerataan pertumbuhan ekonomi, khususnya bagi Kabupaten di Bali yang memiliki pendapatan daerahnya rendah.

“Walaupun DPD RI tidak memiliki kewenangan penuh terhadap konteks regulasi, tetapi paling tidak kami bisa memberikan masukan atas aspirasi yang memang kami alami,” ungkapnya.

Diketahui, dengan penyerahan berkas syarat  dukungan minimal DPD RI oleh I Wayan Geredeg maka sejauh ini Selasa (27/10/2022) KPU Bali telah menerima sekitar 6 Bacaleg DPD RI. 

Selain Geredeg, nama lainya yang sudah menyerahkan syarat dukungan adalah Anak Agung Gde Agung, Ni Luh Djelantik, Komang Merta Jiwa, I Made Kerta Suwirya dan I Gusti Ngurah Arya Wedakarna. 

Baca juga :  Bersama Membangun Bali, Gubernur Koster dan DPD RI Komitmen Intensifkan Komunikasi

Ketua KPU Bali, Dewa Lidartawan mengatakan para bakal calon yang belum menyerahkan syarat pencalonan masih memiliki waktu sampai tanggal 29 Desember. 

Ia juga menyarankan kepada seluruh bakal calon supaya berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihaknya sebelum datang ke KPU, supaya nantinya tidak ada penolakan.

“Kan bagus buat kita memberikan pembelajaran komunikasi dengan baik, bisa saja apa yang disampaikan KPU langsung,  atau lewat komunikasi telepon mungkin tidak nyambung. Maka dari itu koordinasikan dulu, mungkin satu jam atau tiga puluh menit sebelum kesini,” ungkapnya.