DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Ketua Forum Alumni KMHDI Bali, I Ketut Sae Tanju meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Bali untuk tetap pada tugas dan kewenangannya sesuai aturan yang ada menjelang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. 

Hal ini ditegaskan dalam upaya memberikan dukungan moral kepada penyelenggara guna menghalau agenda terselubung dan berbahaya yang berpotensi mempengaruhi kemandirian KPU dan Bawaslu sebagai sebuah lembaga yang independen dan mandiri.

Baca juga :  PD KMHDI Bali Gelar KMHDI Mengajar di SD 2 Pupuan Gianyar

“Kami minta KPU dan Bawaslu untuk waspada dalam rangka antisipasi adanya kepentingan kelompok atau elemen masyarakat yang mengatasnamakan masyarakat luas serta kepentingan demokrasi untuk mengganggu keputusan yg telah dibuat sesuai dgn ketentuan yang ada dalam rangka penetapan Parpol,” tegas Sae Tanju, Selasa (13/12/2022).

Baca juga :  Diskusi Pangan KMHDI: Kebijakan Impor Rugikan Petani

Pihaknya juga mengecam jika ada pihak-pihak yang berupaya melemahkan independensi KPU dan Bawaslu dan mendukung penuh KPU dan Bawaslu untuk tetap profesional dan mengantisipasi tekanan pihak-pihak yang ingin mengganggu kemandirian KPU dan Bawaslu.

Terkait proses verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu Forum Alumni KMHDI Bali menilai telah berjalan sesuai dengan azas penyelenggaraan Pemilu, dan tentunya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga :  Rapimda : Momentum PD KMHDI Bali Lebih Progresif

“Kami yakin KPU dan Bawaslu telah bekerja sesuai dengan azas penyelenggara Pemilu, baik secara verifikasi administrasi dan faktual dukungan partai politik, karena selama ini dua lembaga itu sudah teruji dalam penyelenggaraan setiap tahapan pemilu di negeri ini,” tandasnya.