DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALIProvinsi Bali secara khusus mengharapkan adanya kebijakan spasial yang dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi pada khususnya sektor pariwisata Bali. Menindaklanjuti hal tersebut, Dewan Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengeluarkan kebijakan tentang perpanjangan restrukturisasi kredit (keringanan pembayayan cicilan) perbankan yang mulai berlaku sejak 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024. 

Kebijakan khusus OJK terhadap Bali kemudian dituangkan kedalam Keputusan Dewan Komsioner OJK No 34/KDK 03/2022 Tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum, sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Provinsi Bali sebagai sektor dan Daerah Yang Memerlukan Perlakuan Khusus.

Baca juga :  Eks Direktur Investree Ditangkap, Diduga Gelapkan Dana Rp2,7 Triliun

Dengan keluarnya kebijakan baru OJK, Gubernur Bali, Wayan Koster, mendesak perbankan di Bali agar melaksanakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit kepada Pelaku Usaha di Bali, dengan semangat kebersamaan untuk mempercepat pemulihan perekonomian Bali. 

Baca juga :  OJK Tuntaskan Reformasi Pasar Modal! Investor Makin Percaya, Likuiditas Siap Naik

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya bahwa OJK memberikan perhatian kepada daerah yang terkena dampak pandemi secara mendalam seperti Bali. Dalam POJK No 19 tahun 2022, POJK memberikan perlakuan khusus kepada Jasa Keuangan pada Daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana. 2 Kondisi ini sangat relevan dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini,” jelas Gubernur Koster dalam siaran persnya, pada Senin (28/11). 

Baca juga :  Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi, OJK Perpanjang Kebijakan Stimulus Perekonomian

Gubernur Bali juga tetap berharap, agar pemberian dukungan insentif spasial lainnya bagi sektor pariwisata, seperti keringanan pembayaran pajak, memperpanjang kebijakan jaminan pemerintah (jaminah) untuk korporasi dan UMKM tetap berlanjut. 

Lebih lanjut, sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan di Bali dan pusat diharapkan bisa terus berlangsung dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi Bali ke depan, untuk mewujudkan Ekonomi Kerthi Bali yang hijau, tangguh, dan sejahtera.