KSPSI Bali Harap Kenaikan UMP 2023 Dapat Mendukung Daya Beli Pekerja
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bali berharap kenaikan upah tahun 2023 dapat mendukung daya beli pekerja di tengah kenaikan harga BBM yang menyebabkan kenaikan harga barang dan inflasi.
Hal ini diungkapkan oleh pengurus KSPSI sekaligus dewan upah Provinsi Bali, I Gusti Ayu Ketut Budiasih saat ditemui di Kantor KSPSI, Rabu (16/11/2022).
Diketahui, berdasarkan hasil rapat terakhir antara kelompok pekerja, pemerintah dan unsur pengusaha kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dirancang 3,35 persen atau Rp 84.339 pada tahun 2023.
Menurut Ayu Budiasih kenaikan 3,35 persen ini tergolong rendah. Hal ini lantaran tingkat inflasi Provinsi Bali sudah mencapai angka sebesar 6,84 persen.
Sehingga dari selisih tersebut akan berdampak pada turunnya daya beli pekerja dan pada giliranya mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Bali.
“Saat kami rapat pada November kemarin, hasil dari formula PP (Peraturan Pemerintah) No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan undang-undang Cipta Kerja kenaikannya hanya 3,35 persen,” ujarnya.
“Kalau merujuk seperti itu dimana kenaikan 3,35 persen dan inflasi 6,84 persen bisa dibayangkan bagaimana pergerakan ekonomi Bali tentu tidak akan signifikan dan stagnan,” terangnya.
Lebih lanjut, Ayu Budiasih mengatakan bahwa minimal besaran kenaikan upah pekerja setidaknya harus mengikuti besaran inflasi di Bali yakni 6,84 persen.
Atau bahkan lebih tinggi lagi sehingga daya beli pekerja bertahan ditengah-tengah kenaikan BBM yang menyebabkan harga barang melambung tinggi
“Jika masih 3,35 persen, maka daya beli masyarakat akan rendah. Selain itu ekonomi Bali pun akan berjalan ditempat apalagi pertumbuhan ekonomi Bali cuma 3,25 persen.”
“Angkanya hampir sama dengan kenaikan upah 3,35. Nah tentu ini akan membuat ekonomi Bali stagnan,” paparnya.
Sementara itu dihubungi terpisah, Ketua KSPSI Provinsi Bali, I Wayan Mandra juga mengharapkan terjadinya kenaikan upah melebihi angka yang dirancang berdasarkan formula PP No 36 tahun 2021, dimana besaran kenaikan mencapai 3,35 persen.
“Karena kenaikanya cuma 3,35 persen, sedangkan dampak dari kenaikan BBM ini kan luar biasa dampaknya. Daya beli pekerja bisa di bawah. Tetapi ketika terjadi kenaikan upah pekerja maka daya beli akan tinggi dan pertumbuhan ekonomi pun akan tinggi,” terangnya
Menurutnya kenaikan UMP pada tahun 2023 nanti setidaknya bisa mencapai sebesar 13 persen sehingga dapat meningkatkan daya beli pekerja di tengah melambungnya harga barang dampak kenaikan BBM. Terlebih lanjutnya, ekonomi Bali sudah menunjukan pemulihan.
“Selama ini berdasarkan UMP 2022 kemarin daya beli pekerja dan masyarakat, terkhusus di Bali Selatan tergolong rendah untuk itu kepada pemerintah untuk memperhatikan dan bisa meningkatkan daya beli masyarakat,” ujarnya.
Ia juga berharap pemerintah UMP dapat mempertimbanhkan aspek kearifan lokal Bali dalam menyusun UMP, seperti kebutuhan membeli sarana prasarana untuk menunjang budaya dan agama.
“Hal-Hal seperti beban pengeluaran untuk aktivitas budaya dan agama perlu menjadi pertimbangkan karena kita berbicara Bali,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan