DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan pembinaan hukum terhadap pengurus LPD Desa Adat Kapal, bertempat di kantor LPD setempat, Selasa (11/10).

Pembinaan hukum ini diberikan oleh para Jaksa pada Bidang Pidsus Kejari Badung pasca putusan perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap kepada pengurus LPD Desa Adat Kapal serta prajuru adat.

Baca juga :  Terdakwa Korupsi LPD Ungasan Divonis 7 Tahun Penjara

Pembinaan hukum dilakukan mengingat amanat Jaksa Agung, S.T. Burhanuddin bahwa penegakan hukum harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, karena hukum ada untuk menjawab kebutuhan masyarakat. 

“Apabila penegakan hukum dipandang tidak memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, maka itu sama dengan hukum telah kehilangan rohnya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Imran Yusuf SH, MH dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga :  Kasus LPD Serangan, Om Je Sebut Ada Persekongkolan untuk Korbankan Dirinya

Pembinaan hukum ini juga dilakukan sebagai bentuk hadirnya Kejaksaan dalam melakukan upaya preventif untuk memastikan LPD Desa Adat Kapal dapat kembali beroperasi dan berperan aktif dalam pemulihan dan pemajuan ekonomi masyarakat adat.

Dengan adanya pembinaan hukum ini, Kejaksaan tidak hanya berfokus pada penindakan hukum tindak pidana korupsi, namun setelahnya, Kejaksaan juga turut menjadi bagian untuk pemulihan dan membangun kembali bangkitnya LPD.

Baca juga :  LPD Kokoh, Perlu Komitmen Tiga Elemen Penunjang dan Adanya Perarem Khusus

“Komitmen inilah yang terus dijaga oleh Kejari Badung untuk selalu memberikan manfaat dari adanya penegakan hukum khususnya dalam lingkup tindak pidana korupsi,” tandasnya. (*/sin)