DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab atas tragedi kerusuhan yang menewaskan 125 orang di stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur saat laga Persebaya FC melawan Arema FC, Sabtu (1/99/2022).

Baca juga :  Usut Tragedi Stadion Kanjuruhan, Pemerintah Bentuk TGIPF

Pihak-pihak yang diperiksa yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Jawa Timur, panitia penyelenggara pertandingan hingga Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Jawa Timur.

“Saksi yang diperiksa dari Dirut LIB, Ketua PSSI Jatim, ketua panitia penyelenggara dari Arema, dan Kadispora Provinsi Jatim,” kata Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, dalam keterangan persnya, Senin (3/10/2022).

Baca juga :  Presiden Minta TGIPF Tuntaskan Tragedi Kanjuruhan Kurang dari Sebulan

Tidak hanya itu, Polri juga sedang memeriksa sejumlah personel kepolisian yang bertugas dalam pengamanan di stadion itu. Sejauh ini tim internal Bareskrim yang terdiri dari timsus dan Propam sudah memeriksa 18 orang mulai dari perwira dan Pamen (perwira menengah).