“Ketika bagi tugas itu bisa memanggil orang, bisa mendatangi tempat karena itu kan banyak pihak. Ada yang harus ke FIFA, ada yang harus ke Polri, ada yang harus ke desa, ada yang harus ke lapangan, dan sebagainya. Ada yang mempelajari peraturan perundangan-undangannya,” tandasnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam dalam keterangan pers, Senin (03/10/2022), telah mengumumkan daftar anggota TGPIF Kanjuruhan, yang terdiri dari tiga belas orang dengan berbagai latar belakang profesi. 

Baca juga :  Usut Tragedi Stadion Kanjuruhan, Pemerintah Bentuk TGIPF

Berikut nama ketua, wakil ketua, dan para anggota TGIPF tersebut:

1. Menko Polhukam Mahfud MD, sebagai Ketua

2. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali, sebagai Wakil Ketua

3. Nur Rochmad (Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum)/Mantan Deputi III Kemenko Polhukam), sebagai Sekretaris

Baca juga :  Doni Monardo Pastikan TGIPF Investigasi Semua Tahapan Tragedi Kanjuruhan

4. Rhenald Kasali (Akademisi dari Universitas Indonesia), sebagai Anggota

5. Sumaryanto (Rektor Universitas Negeri Yogyakarta), sebagai Anggota

6. Akmal Marhali (Pengamat Olahraga/Koordinator Save Our Soccer), sebagai Anggota

7. Anton Sanjoyo (Jurnalis Olahraga pada Harian Kompas), sebagai Anggota

8. Nugroho Setiawan (Mantan Pengurus PSSI dengan lisensi dari FIFA), sebagai Anggota

9. Letjen TNI (Purn) Doni Monardo (Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana), sebagai Anggota

Baca juga :  Usut Tragedi Kanjuruhan, Bareskrim Periksa Pihak-Pihak Terkait

10. Mayjen TNI (Purn) Suwarno (Wakil Ketua Umum 1 KONI), sebagai Anggota

11. Irjen Pol (Purn) Sri Handayani (Mantan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kalimantan Barat), sebagai Anggota

12. Laode M. Syarif (Kemitraan/Mantan pimpinan KPK), sebagai Anggota

13. Kurniawan Dwi Yulianto (Mantan pemain Tim Nasional Sepak Bola/Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI)), sebagai Anggota. (*/wan)