DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Sebagai manusia yang mendapat stigma atau dipandang rendah daripada manusia normal lainnya,  Orang Dengan Gangguan Jiwa   (ODGJ) sering mengalami pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Untuk itu upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas terkait ODGJ perlu dilakukan. 

Psikiater sekaligus member Suryani Institute For Mental Health, Cok Bagus Jaya Lesmana, mengatakan terdapat sejumlah bentuk pelanggaran HAM yang dialami oleh para ODGJ yaitu akses pelayanan kesehatan yang seharusnya didapat ODGJ harus terhambat. Hal ini lantaran mereka dikucilkan oleh masyarakat bahkan keluarga.

Baca juga :  Presiden Jokowi Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

“Kedua, ketika Hak (Kesehatan) itu tidak didapatkan, maka penanganan yang dilakukan oleh masyarakat cenderung sesuai dengan apa yang masyarakat pahami. Kita ini negara agraris, untuk mengamankan sesuatu itu identik dengan bagaimana mereka mengamankan ternaknya yaitu dengan cara dikurung,” terang Cok Bagus Jaya Lesmana, usai ditemui dalam acara peluncuran buku “Hope and Freedom”, Denpasar, Sabtu (01/10/2022). 

Baca juga :  Suryani Institute Luncurkan Buku Kisah ODGJ yang Terpasung

Menurut Cok Bagus Jaya Lesmana, praktik pengurungan atau pemasungan kepada para ODGJ yang dilakukan oleh masyarakat atau keluarga dilatari oleh tingkah laku para ODGJ yang dinilai membahayakan seperti mengamuk, mengganggu, membakar,  menghancurkan, dan membahayakan dirinya sendiri.