KPK Tegaskan Tidak Ada Kriminalisasi Terhadap Lukas Enembe
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan bahwa tidak benar KPK melakukan kriminalisasi terhadap tersangka tindak pidana korupsi yang juga Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).
Hal itu ditegaskan Alexander Marwata saat jumpa pers virtual bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, di Jakarta, Senin (19/9), menyusul adanya narasi yang dikembangkan saat ini seolah-olah KPK melakukan kriminalisasi terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe dengan nilai korupsi Rp1 miliar.
Menurutnya, dalam proses penyelidikan memang baru senilai Rp1 miliar itu yang bisa KPK lakukan klarifikasi terhadap saksi dan dokumen, tetapi perkara yang lain sebenarnya masih KPK kembangkan dengan nilai yang sangat besar hingga ratusan miliar rupiah.
“Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK) telah menyampaikan ada ratusan miliar rupiah transaksi yang mencurigakan, itu kami jalankan semua prosesnya. Jadi tidak benar hanya Rp1 miliar, kepada penasehat hukum Lukas Enembe, kami mohon kerjasamanya dan kooperatif dalam proses hukum ini, agar semua terang,” tuturnya.
Alexander menjelaskan KPK berdasarkan Undang-Undang (UU) yang baru, itu bisa menghentikan penyidikan atau SP3, jika nanti proses penyidikan terhadap LE ternyata bisa membuktikan dari mana sumber uang yang ratusan miliar tersebut.
“Misalnya Pak LE punya tambang emas, ya sudah nanti kami hentikan tapi mohon diklarifikasi dan penuhi undangan KPK untuk diperiksa, jika memang dari sumber yang sah dan legal, tentu bisa dihentikan kasusnya, tapi buktikan,” jelasnya.
Karena itu, untuk mempercepat proses dan membuat terang kasusnya, KPK juga akan melakukan pemanggilan kembali dan diimbau LE beserta penasehat hukumnya untuk hadir di KPK sesuai jadwal.
Alexander berharap, jika LE ingin diperiksa di Jayapura mohon kerja sama agar masyarakat Papua juga bisa ditenangkan saat KPK melakukan pemeriksaan secara profesional dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Begitupun jika nanti lukas ingin berobat, KPK juga akan memfasilitasi hak-hak tersangka dan kami hormati,” pungkasnya. (*/sin)

Tinggalkan Balasan