DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menemukan ada kejanggalan berupa data pemilih yang masih hidup namun memiliki akta kematian. 

Sejauh ini, total ada 116 data janggal ditemukan, tersebar di Kabupaten Badung (90 data), Tabanan (1 data), Bangli (24 data), dan Karangasem (1 data). 

KPU Bali berharap pihak-pihak terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Kepolisian dapat menyelidiki kejanggalan data tersebut agar tercipta data valid. 

Baca juga :  Tiba di Denpasar, Kirab Pemilu Jadi Ajang Sosialisasi Kepada Pemilih

Hal tersebut diungkap oleh Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, saat ditemui di kantor KPU Bali, Sabtu (10/09/2022). 

“Data penduduk yang diturunkan dari KPU RI ke kabupaten/kota ada yang meninggal tidak langsung dicoret tetapi divalidasi ke lapangan, ternyata ketemu seperti itu,” ungkap Dewa Gede Lidartawan. 

Gede Lidartawan menjelaskan, jika kejanggalan akte tersebut tidak diperbaiki dengan mencabut akta kematian yang bersangkutan, maka akan berpotensi menghapus hak pilihnya pada pemilu 2024. 

Baca juga :  AHY: Penundaan Pemilu, Penghianatan Demokrasi

“Jika data pemilih yang sebelumnya masuk kategori pemilih yang meninggal, maka setelah dicabut akan masuk sebagai data pemilih berkelanjutan,” terangnya.

Gede Lidartawan memcurigai ada pemalsuan akta kematian dengan motif kompensasi sejumlah uang yang diterima dari pemerintah sebagai bentuk kepedulian. 

“Firasat saya karena ada kompensasi besar misal senilai 2 juta rupiah per orang, sehingga kemungkinan karena terkendala ekonomi saudaranya dibuatkan akta kematian terlebih dahulu untuk sementara karena hanya berbentuk surat,” terang Dewa Gede Lidartawan.

Baca juga :  KPU Bali Himbau Masyarakat Cek DPT

Gede Lidartawan berharap pihak-pihak terkait seperti Disdukcapil dan Kepolisian dapat memberikan perhatian serius terkait temuan ini, karena data valid menjadi ukuran demokrasi yang baik. 

“Harus adanya kerjasama stakeholder pemerintah terkait kepemiluan dalam memutakhirkan data, bukan hanya data pemilih melainkan data kependudukan dan lembaga PPDP (petugas pemutakhiran data pemilih).”

“Pemerintah wajib mensupport dengan menghadirkan Disdukcapil serta kepala desa untuk mengintegrasikan semua data,” tandas Dewa Gede Lidartawan. (gus/dhy)