Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Denpasar
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Densus 88 Mabes Polri menggeledah satu unit rumah terduga teroris FSI (28) di Jalan Satelit, Desa Dauh Puri, Denpasar Barat, Bali, Kamis (8/9/2022).
Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari penangkapan FSI di Dusun Banjarejo, Desa Sumbermujur, Candipuro, Lumajang, Jawa Timur, sejak Selasa (6/9/2022) lalu. Dari pemeriksaan identitas FSI diketahui berstatus warga Denpasar, Bali.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto belum dapat banyak berkomentar dikarenakan masih menunggu informasi lengkap dari Mabes Polri.
“Terkait kasus penangkapan teroris, itu biasanya nanti yang merilis dari Divisi Humas Mabes Polri. Kita dari Polda, kita tidak akan menyampaikan banyak, baik kronologis dan lain sebagainya,” jelas Kombes Pol Satake.
Pasca adanya penangkapan tersebut pihaknya mengatakan respon yang dilakukan dengan pengetatan pengamanan. Polda Bali juga, katanya, sudah berkoordinasi dengan perangkat desa untuk pengamanan di masing-masing wilayah.
“Tetapi pada satu sisi kita akan menyampaikan tentang upaya-upaya peningkatan pengawasan kepada pengamanan wilayah Bali. Jadi terkait dengan kejadian itu, pertama kita selalu berkoordinasi dengan Densus 88 Mabes Polri yang ada di wilayah Bali,” tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Densus 88 Mabes Polri menangkap FSI dan istrinya (DYA) di rumah kontrakannya Dusun Banjarejo, Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jawa Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui jika rumah kedua pelaku berada di Denpasar, Bali. Dari hasil pemeriksaan itulah petugas kemudian melakukan penggeledahan di Denpasar, Bali.
Selama ini yang bersangkutan dikenal warga sebagai relawan Semeru. Keduanya baru sekitar 3 bulan tinggal di Lumajang. Warga juga tidak banyak mengenal lantaran yang bersangkutan jarang bersosialisasi. (rai/dhy)

Tinggalkan Balasan